Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DANLINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINALINGKUNGAN DI KOTA TASIKMALAYA
Current Text
(1) TJSL dan PKBL di Daerah diarahkan untuk melaksanakan program pembangunan sebagai berikut:
a. sosial, diarahkan pada kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
b. lingkungan, yang diarahkan pada kegiatan pemberdayaan kondisi sosial masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pendidikan lingkungan hidup dan konservasi, pencegahan polusi, penggunaan sumberdaya yang berkelanjutan, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta kampanye, proteksi dan pemulihan lingkungan;
c. kesehatan, yang diarahkan agar seluruh wilayah Kota Tasikmalaya dapat menyelenggarakan kesehatan yang memadai, meliputi upaya kesehatan;
pembiayaan kesehatan; sumberdaya kesehatan; sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan; serta pemberdayaan masyarakat;
d. pendidikan, yang diarahkan untuk mencapai bebas putus jenjang sekolah pendidikan dasar dan menengah, beasiswa serta sarana dan prasarana pendidikan formal, non formal dan informal;
e. peningkatan daya beli, yang diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengembangan sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, agribisnis, perikanan, dan pasar rakyat;
f. infrastruktur dan sanitasi lingkungan, yang diarahkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan;
g. sarana dan prasarana keagamaan; dan
h. program pembangunan lainnya yang disepakati oleh perusahaan dengan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menyediakan data daftar sasaran program.
Your Correction
