Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DANLINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINALINGKUNGAN DI KOTA TASIKMALAYA
Current Text
Pelaksana TJSL dan PKBL adalah setiap perusahaan yang diwajibkan melaksanakan TJSL atau PKBL berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama perusahaan yang berkedudukan dan/atau melaksanakan kegiatan usaha di Kota Tasikmalaya, baik berstatus pusat, cabang atau unit pelaksana.
Your Correction
