Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DANLINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINALINGKUNGAN DI KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota berwenang melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL di Daerah. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD sesuai tugas dan fungsinya.
Your Correction