Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DANLINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINALINGKUNGAN DI KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka mewujudkan keselarasan dan keharmonisan penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL sebagai salah satu kewajiban perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di Daerah demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction