Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DANLINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINALINGKUNGAN DI KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Tasikmalaya. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tasikmalaya. 4. Perusahaan adalah kegiatan yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan yang dapat berbentuk perseorangan atau badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. 5. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. 6. Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. 7. Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. 8. Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut PKBL adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri serta pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN, melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. 9. Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan adalah dana yang berasal dari perusahaan yang dilaksanakan oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk mendukung pembangunan di Kota Tasikmalaya. 10. Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut Tim Fasilitasi adalah Tim yang memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program kemitraan dan bina lingkungan di Kota Tasikmalaya. 11. Mitra Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut Mitra TJSL dan PKBL adalah perusahaan yang melaksanakan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, bersinergi dengan program Pemerintah Daerah.
Your Correction