Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB IV
LINGKUP DAN BATAS-BATAS WILAYAH
Article 4
(1) Lingkup RTRW Kota Tasikmalaya meliputi Wilayah Kota dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan dan 69 (enam puluh sembilan) kelurahan, mencakup seluruh wilayah daratan seluas kurang lebih 18.385 Ha (delapan belas ribu tiga ratus delapan puluh lima hektar) beserta ruang udara di atasnya dan ruang di bawah bumi.
(2) Batas koordinat Daerah terletak antara 108o08’38” sampai dengan 108o24’02” Bujur Timur dan antara 7o10’00” sampai dengan 7 o26’32” Lintang Selatan.
(3) Batas-batas Daerah terdiri dari:
a. sebelah Utara, berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, yaitu Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Sukaratu serta dengan Kabupaten Ciamis, yaitu Kecamatan Cihaurbeuti, Kecamatan Sindangkasih, Kecamatan Cikoneng, dan Kecamatan Ciamis dengan batas fisik Sungai Citanduy;
b. sebelah Selatan, berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, yaitu Kecamatan Jatiwaras dan Kecamatan Sukaraja;
c. sebelah Barat, berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, yaitu Kecamatan Sukaratu, Kecamatan Leuwisari, Kecamatan Singaparna, Kecamatan Sukarame, dan Kecamatan Sukaraja dengan batas fisik Sungai Ciwulan;
d. sebelah Timur, berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, yaitu Kecamatan Manonjaya dan Kecamatan Gunung Tanjung dengan batas fisik saluran irigasi Cikunten II dan sungai Cileuwimunding.
Tujuan penataan ruang di Wilayah Kota adalah mewujudkan ruang Kota Tasikmalaya sebagai Pusat Kegiatan Wilayah Priangan Timur- Pangandaran, yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya Kota Tasikmalaya sebagai pusat perdagangan, jasa, dan industri kreatif termaju di Jawa Barat.
Tujuan penataan ruang di Wilayah Kota adalah mewujudkan ruang Kota Tasikmalaya sebagai Pusat Kegiatan Wilayah Priangan Timur- Pangandaran, yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya Kota Tasikmalaya sebagai pusat perdagangan, jasa, dan industri kreatif termaju di Jawa Barat.
Kebijakan penataan ruang meliputi:
a. kebijakan pengembangan struktur ruang;
b. kebijakan pengembangan pola ruang; dan
c. kebijakan pengembangan kawasan strategis.
Kebijakan penataan ruang meliputi:
a. kebijakan pengembangan struktur ruang;
b. kebijakan pengembangan pola ruang; dan
c. kebijakan pengembangan kawasan strategis.
(1) Kebijakan pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. pemantapan fungsi pusat pelayanan yang memperkuat kegiatan perdagangan dan jasa;
b. peningkatan aksesibilitas dan keterkaitan antar pusat-pusat kegiatan; dan
c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(2) Kebijakan pemantapan fungsi pusat pelayanan yang memperkuat kegiatan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN hierarki sistem pusat pelayanan secara berjenjang; dan
b. mengembangkan pusat perdagangan modern dan tradisional berskala regional.
(3) Kebijakan peningkatan aksesibilitas dan keterkaitan antar pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. meningkatkan kapasitas jaringan jalan yang mendorong interaksi kegiatan antar pusat-pusat pelayanan;
b. mengembangkan jalan lingkar dalam (inner ring road) dan jalan lingkar luar (outer ring road);
c. meningkatkan pelayanan moda transportasi yang mendukung tumbuh dan berkembangnya pusat-pusat pelayanan;
d. mengembangkan sistem transportasi massal;
e. meningkatkan fungsi terminal angkutan umum; dan
f. meningkatkan integrasi sistem antar moda transportasi.
(4) Kebijakan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. mendistribusikan sarana lingkungan di setiap pusat pelayanan sesuai fungsi kawasan dan hierarki pelayanan;
b. mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi dan informasi pada kawasan pertumbuhan ekonomi;
c. mengembangkan prasarana sumber daya air;
d. meningkatkan sistem pengelolaan persampahan dengan teknik- teknik yang berwawasan lingkungan;
e. meningkatkan prasarana pengelolaan air limbah; dan
f. mengembangkan sistem prasarana drainase secara terpadu.
BAB 2
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Struktur Ruang
(1) Kebijakan pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. pemantapan fungsi pusat pelayanan yang memperkuat kegiatan perdagangan dan jasa;
b. peningkatan aksesibilitas dan keterkaitan antar pusat-pusat kegiatan; dan
c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(2) Kebijakan pemantapan fungsi pusat pelayanan yang memperkuat kegiatan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN hierarki sistem pusat pelayanan secara berjenjang; dan
b. mengembangkan pusat perdagangan modern dan tradisional berskala regional.
(3) Kebijakan peningkatan aksesibilitas dan keterkaitan antar pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. meningkatkan kapasitas jaringan jalan yang mendorong interaksi kegiatan antar pusat-pusat pelayanan;
b. mengembangkan jalan lingkar dalam (inner ring road) dan jalan lingkar luar (outer ring road);
c. meningkatkan pelayanan moda transportasi yang mendukung tumbuh dan berkembangnya pusat-pusat pelayanan;
d. mengembangkan sistem transportasi massal;
e. meningkatkan fungsi terminal angkutan umum; dan
f. meningkatkan integrasi sistem antar moda transportasi.
(4) Kebijakan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. mendistribusikan sarana lingkungan di setiap pusat pelayanan sesuai fungsi kawasan dan hierarki pelayanan;
b. mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi dan informasi pada kawasan pertumbuhan ekonomi;
c. mengembangkan prasarana sumber daya air;
d. meningkatkan sistem pengelolaan persampahan dengan teknik- teknik yang berwawasan lingkungan;
e. meningkatkan prasarana pengelolaan air limbah; dan
f. mengembangkan sistem prasarana drainase secara terpadu.
Article 8
Kebijakan pengembangan pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. kebijakan pengelolaan kawasan lindung; dan
b. kebijakan pengembangan kawasan budidaya.
Article 9
(1) Kebijakan pengelolaan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. peningkatan pengelolaan kawasan yang berfungsi lindung;
b. pelestarian kawasan cagar budaya; dan
c. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Wilayah Kota.
(2) Kebijakan peningkatan pengelolaan kawasan yang berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kawasan yang berfungsi lindung;
b. mengembalikan fungsi kawasan yang berfungsi lindung yang telah menurun; dan
c. meningkatkan konservasi kawasan yang berfungsi lindung.
(3) Kebijakan pelestarian kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kawasan yang memiliki nilai sejarah dan/atau bernilai arsitektur tinggi sebagai kawasan cagar budaya; dan
b. memelihara kelestarian kawasan cagar budaya.
(4) Kebijakan penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. mempertahankan fungsi dan menata RTH yang telah ada;
b. MENETAPKAN persyaratan penyediaan RTH pada setiap fungsi kegiatan;
c. mengembalikan RTH yang telah beralih fungsi; dan
d. mengembangkan pola-pola kemitraan dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan masyarakat/swasta dalam penyediaan dan pengelolaan RTH.
Article 10
(1) Kebijakan pengembangan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. pengaturan pengembangan kawasan budidaya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
b. pengembangan ruang kota yang kompak dan efisien.
(2) Kebijakan pengaturan pengembangan kawasan budidaya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. mengarahkan kawasan terbangun kepadatan rendah di kawasan pinggiran pusat kota; dan
b. mengoptimalkan pengembangan kawasan pusat kota.
(3) Kebijakan pengembangan ruang kota yang kompak dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. mengembangkan kawasan budidaya terbangun secara vertikal di kawasan pusat kota; dan
b. menerapkan insentif dan disinsentif.
Kebijakan pengembangan pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. kebijakan pengelolaan kawasan lindung; dan
b. kebijakan pengembangan kawasan budidaya.
(1) Kebijakan pengelolaan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. peningkatan pengelolaan kawasan yang berfungsi lindung;
b. pelestarian kawasan cagar budaya; dan
c. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Wilayah Kota.
(2) Kebijakan peningkatan pengelolaan kawasan yang berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kawasan yang berfungsi lindung;
b. mengembalikan fungsi kawasan yang berfungsi lindung yang telah menurun; dan
c. meningkatkan konservasi kawasan yang berfungsi lindung.
(3) Kebijakan pelestarian kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kawasan yang memiliki nilai sejarah dan/atau bernilai arsitektur tinggi sebagai kawasan cagar budaya; dan
b. memelihara kelestarian kawasan cagar budaya.
(4) Kebijakan penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. mempertahankan fungsi dan menata RTH yang telah ada;
b. MENETAPKAN persyaratan penyediaan RTH pada setiap fungsi kegiatan;
c. mengembalikan RTH yang telah beralih fungsi; dan
d. mengembangkan pola-pola kemitraan dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan masyarakat/swasta dalam penyediaan dan pengelolaan RTH.
Article 10
(1) Kebijakan pengembangan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. pengaturan pengembangan kawasan budidaya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
b. pengembangan ruang kota yang kompak dan efisien.
(2) Kebijakan pengaturan pengembangan kawasan budidaya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. mengarahkan kawasan terbangun kepadatan rendah di kawasan pinggiran pusat kota; dan
b. mengoptimalkan pengembangan kawasan pusat kota.
(3) Kebijakan pengembangan ruang kota yang kompak dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. mengembangkan kawasan budidaya terbangun secara vertikal di kawasan pusat kota; dan
b. menerapkan insentif dan disinsentif.
Article 11
BAB 4
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Strategis
(1) Kebijakan pengembangan kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. pengembangan kawasan ekonomi;
strategis dari sudut kepentingan
b. pengembangan kawasan lingkungan hidup;
strategis dari sudut kepentingan
c. pengembangan kawasan sosial budaya; dan strategis dari sudut kepentingan
d. pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Kebijakan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kawasan pusat kota sebagai kawasan bisnis dengan kegiatan utama perdagangan jasa skala regional;
b. pengembangan kawasan industri dan pergudangan skala regional;
c. pengembangan sentra bisnis baru; dan
d. pengembangan dan penataan sentra-sentra produksi pertanian dan industri kecil dan menegah.
(3) Kebijakan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. mengatur pemanfaatan kawasan konservasi dengan memadukan perlindungan lingkungan hidup dan pengembangan kawasan; dan
b. mengintegrasikan fungsi pelestarian lingkungan hidup dengan fungsi-fungsi lainnya tanpa mengganggu fungsi utama kawasan.
(4) Kebijakan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kawasan strategis pendidikan; dan
b. mengintegrasikan kegiatan sosial budaya dengan fungsi- fungsi penunjangnya dan/atau fungsi-fungsi lain yang terkait.
(5) Kebijakan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. menata kawasan pertahanan dan keamanan negara; dan
b. mengoptimalkan fungsi kawasan dengan mengintegrasikan fungsi pertahanan dan keamanan negara dengan fungsi komersial tanpa mengganggu fungsi utama sebagai kawasan pertahanan dan keamanan negara.
(1) Rencana struktur ruang Wilayah Kota, meliputi:
a. rencana sistem pusat pelayanan; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
(2) Rencana struktur ruang Wilayah Kota digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem pusat pelayanan Wilayah Kota meliputi:
a. PPK;
b. SPK; dan
c. PL.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pusat pelayanan umum, perdagangan dan jasa skala kota dan regional yang terletak di Kecamatan Cihideung, Kecamatan Tawang, dan Kecamatan Cipedes.
(3) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pusat pelayanan umum, perdagangan, dan jasa skala SWK, meliputi:
a. SPK Cibeureum, terletak di Kelurahan Ciherang, melayani wilayah-wilayah sebagian Kecamatan Purbaratu, sebagian Kecamatan Cibeureum, dan sebagian Kecamatan Tamansari;
b. SPK Mugarsari, terletak di Kelurahan Mugarsari, melayani sebagian wilayah Kecamatan Tamansari;
c. SPK Kersamenak, terletak di Kelurahan Kersamenak, melayani wilayah-wilayah sebagian Kecamatan Tamansari dan sebagian Kecamatan Kawalu;
d. SPK Mangkubumi, terletak di Kelurahan Mangkubumi, melayani wilayah-wilayah sebagian Kecamatan Mangkubumi, sebagian Kecamatan Bungursari, dan sebagian Kecamatan Kawalu; dan
e. SPK Indihiang, terletak di Kelurahan Sukamaju Kidul, melayani wilayah-wilayah sebagian Kecamatan Bungursari, sebagian Kecamatan Cipedes, dan sebagian Kecamatan Indihiang.
(4) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pusat pelayanan umum, perdagangan dan jasa skala lingkungan, meliputi:
a. PL Sukamanah, terletak di Kelurahan Sukamanah;
b. PL Lengkongsari, terletak di Kelurahan Lengkongsari,;
c. PL Cikalang, terletak di Kelurahan Cikalang,;
d. PL Gobras, terletak di Kelurahan Sukahurip;
e. PL Sambong, terletak di Kelurahan Sambongjaya;
f. PL Cipedes, terletak di Kelurahan Nagarasari;
g. PL Panglayungan, terletak di Kelurahan Panglayungan;
h. PL Purbaratu, terletak di Kelurahan Purbaratu;
i. PL Awipari, terletak di Kelurahan Awipari;
j. PL Ciakar, terletak di Kelurahan Ciakar;
k. PL Kotabaru, terletak di Kelurahan Kotabaru; l.
PL Cidahu, terletak di Kelurahan Tamanjaya; m.
PL Mugarsari, terletak di Kelurahan Mugarsari; n.
PL Ciangir, terletak di Kelurahan Tamansari;
o. PL Setiawargi, terletak di Kelurahan Setiawargi;
p. PL Setiamulya, terletak di Kelurahan Setiamulya;
q. PL Gunung Tandala, terletak di Kelurahan Gunung Tandala;
r. PL Urug, terletak di Kelurahan Urug;
s. PL Tanjung, terletak di Kelurahan Tanjung;
t. PL Cipari, terletak di Kelurahan Cipari;
u. PL Cigantang, terletak di Kelurahan Cigantang;
v. PL Karanganyar, terletak di Kelurahan Karanganyar;
w. PL Cipawitra, terletak di Kelurahan Cipawira;
x. PL Sirnagalih, terletak di Kelurahan Sirnagalih;
y. PL Sukamulya, terletak di Kelurahan Sukamulya;
z. PL Bungursari, terletak di Kelurahan Bungursari; dan aa. PL Sukamaju Kaler, terletak di Kelurahan Sukamaju Kaler.
Article 14
Rencana sistem jaringan prasarana Wilayah Kota meliputi:
a. rencana sistem jaringan prasarana utama; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana lainnya.
Article 33
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a mencakup kawasan seluas kurang lebih 2.588 Ha (dua ribu lima ratus delapan puluh delapan hektar), yang meliputi:
a. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. kawasan perlindungan setempat;
c. kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya;
d. kawasan lindung geologi;
e. kawasan rawan bencana alam; dan
f. RTH.
(1) Rencana struktur ruang Wilayah Kota, meliputi:
a. rencana sistem pusat pelayanan; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
(2) Rencana struktur ruang Wilayah Kota digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem pusat pelayanan Wilayah Kota meliputi:
a. PPK;
b. SPK; dan
c. PL.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pusat pelayanan umum, perdagangan dan jasa skala kota dan regional yang terletak di Kecamatan Cihideung, Kecamatan Tawang, dan Kecamatan Cipedes.
(3) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pusat pelayanan umum, perdagangan, dan jasa skala SWK, meliputi:
a. SPK Cibeureum, terletak di Kelurahan Ciherang, melayani wilayah-wilayah sebagian Kecamatan Purbaratu, sebagian Kecamatan Cibeureum, dan sebagian Kecamatan Tamansari;
b. SPK Mugarsari, terletak di Kelurahan Mugarsari, melayani sebagian wilayah Kecamatan Tamansari;
c. SPK Kersamenak, terletak di Kelurahan Kersamenak, melayani wilayah-wilayah sebagian Kecamatan Tamansari dan sebagian Kecamatan Kawalu;
d. SPK Mangkubumi, terletak di Kelurahan Mangkubumi, melayani wilayah-wilayah sebagian Kecamatan Mangkubumi, sebagian Kecamatan Bungursari, dan sebagian Kecamatan Kawalu; dan
e. SPK Indihiang, terletak di Kelurahan Sukamaju Kidul, melayani wilayah-wilayah sebagian Kecamatan Bungursari, sebagian Kecamatan Cipedes, dan sebagian Kecamatan Indihiang.
(4) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pusat pelayanan umum, perdagangan dan jasa skala lingkungan, meliputi:
a. PL Sukamanah, terletak di Kelurahan Sukamanah;
b. PL Lengkongsari, terletak di Kelurahan Lengkongsari,;
c. PL Cikalang, terletak di Kelurahan Cikalang,;
d. PL Gobras, terletak di Kelurahan Sukahurip;
e. PL Sambong, terletak di Kelurahan Sambongjaya;
f. PL Cipedes, terletak di Kelurahan Nagarasari;
g. PL Panglayungan, terletak di Kelurahan Panglayungan;
h. PL Purbaratu, terletak di Kelurahan Purbaratu;
i. PL Awipari, terletak di Kelurahan Awipari;
j. PL Ciakar, terletak di Kelurahan Ciakar;
k. PL Kotabaru, terletak di Kelurahan Kotabaru; l.
PL Cidahu, terletak di Kelurahan Tamanjaya; m.
PL Mugarsari, terletak di Kelurahan Mugarsari; n.
PL Ciangir, terletak di Kelurahan Tamansari;
o. PL Setiawargi, terletak di Kelurahan Setiawargi;
p. PL Setiamulya, terletak di Kelurahan Setiamulya;
q. PL Gunung Tandala, terletak di Kelurahan Gunung Tandala;
r. PL Urug, terletak di Kelurahan Urug;
s. PL Tanjung, terletak di Kelurahan Tanjung;
t. PL Cipari, terletak di Kelurahan Cipari;
u. PL Cigantang, terletak di Kelurahan Cigantang;
v. PL Karanganyar, terletak di Kelurahan Karanganyar;
w. PL Cipawitra, terletak di Kelurahan Cipawira;
x. PL Sirnagalih, terletak di Kelurahan Sirnagalih;
y. PL Sukamulya, terletak di Kelurahan Sukamulya;
z. PL Bungursari, terletak di Kelurahan Bungursari; dan aa. PL Sukamaju Kaler, terletak di Kelurahan Sukamaju Kaler.
(1) Rencana sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
a. rencana sistem jaringan transportasi darat; dan
b. rencana sistem jaringan transportasi udara.
(2) Rencana sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. rencana sistem jaringan transportasi jalan; dan
b. rencana sistem jaringan transportasi kereta api.
(3) Rencana sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah pengembangan Pangkalan Udara Wiriadinata menjadi bandar udara komersial dengan tetap mempertahankan fungsinya bagi kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Article 16
Rencana sistem jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi:
a. rencana sistem jaringan jalan;
b. rencana sistem prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
c. rencana sistem pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.
Article 17
Article 18
(1) Rencana sistem prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, meliputi:
a. rencana pengembangan terminal angkutan penumpang; dan
b. terminal angkutan barang.
(2) Rencana pengembangan terminal angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. optimalisasi terminal Tipe A Indihiang di Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang;
b. relokasi Tempat Pemberhentian Kendaraan Cibanjaran ke Terminal Tipe C Cipawitra di Kelurahan Cipawitra, Kecamatan Mangkubumi;
c. relokasi Tempat Pemberhentian Kendaraan Gegernoong ke Terminal Tipe C Setiawargi di Kelurahan Setiawargi, Kecamatan Tamansari;
d. relokasi Terminal Tipe C Cikurubuk ke sebelah barat Pasar Cikurubuk
di
Kelurahan Linggajaya,
Kecamatan Mangkubumi;
e. pembangunan Terminal Tipe C Mugarsari di Kelurahan Mugarsari, Kecamatan Tamansari;
f. relokasi Terminal Tipe C Pancasila ke Terminal Tipe C Sukaasih di Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu;
g. relokasi Terminal Tipe C Padayungan dan tempat pemberhentian kendaraan Muncang ke Terminal Tipe C Urug di Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu;
dan
h. optimalisasi Terminal Tipe C Cibeureum di Kelurahan Awipari, Kecamatan Cibeureum.
(3) Terminal angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu terminal peti kemas (TPK) yang berlokasi di Kecamatan Cibeureum dan tempat pemberhentian sementara angkutan barang (TPSAB) yang berlokasi di gerbang-gerbang masuk Wilayah Kota.
Article 19
(1) Rencana sistem pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan pengembangan pelayanan angkutan umum penumpang dan barang dalam kota yang menghubungkan simpul-simpul koleksi- distribusi penumpang dan barang, yaitu Terminal Tipe A, Terminal Tipe C, Terminal Peti Kemas (TPK), tempat pemberhentian sementara angkutan barang (TPSAB), PPK, SPK, dan/atau PL;
(2) Angkutan umum penumpang dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilayani dalam trayek dan tidak dalam trayek yang diatur dengan Peraturan Walikota.
(3) Angkutan umum barang dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilayani oleh jaringan lintas angkutan barang yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Article 20
(1) Sistem jaringan transportasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b meliputi jaringan rel kereta api lintas selatan Bandung – Surabaya dan 3 (tiga) stasiun kereta api, yaitu Stasiun Tasikmalaya di Kelurahan Lengkongsari, Stasiun Indihiang di Kelurahan Sirnagalih, dan Stasiun Awipari di Kelurahan Awipari.
(2) Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi kereta api meliputi:
a. peningkatan prasarana rel kereta api lintas selatan Bandung – Surabaya yang melalui wilayah Kelurahan Sukamaju Kaler, Kelurahan Sirnagalih, Kelurahan Parakannyasag, Kelurahan Nagarasari, Kelurahan Sukamanah, Kelurahan Lengkongsari, Kelurahan Sukanagara, Kelurahan Setianegara, Kelurahan Awipari, dan Kelurahan Ciakar;
b. peningkatan Stasiun Kereta Api Tasikmalaya; dan
c. pembangunan dan peningkatan sistem jaringan kereta api lintas Utara – Selatan antara Galunggung – Tasikmalaya.
(1) Rencana sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
a. rencana sistem jaringan transportasi darat; dan
b. rencana sistem jaringan transportasi udara.
(2) Rencana sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. rencana sistem jaringan transportasi jalan; dan
b. rencana sistem jaringan transportasi kereta api.
(3) Rencana sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah pengembangan Pangkalan Udara Wiriadinata menjadi bandar udara komersial dengan tetap mempertahankan fungsinya bagi kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Article 16
Rencana sistem jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi:
a. rencana sistem jaringan jalan;
b. rencana sistem prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
c. rencana sistem pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.
Article 17
Article 18
(1) Rencana sistem prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, meliputi:
a. rencana pengembangan terminal angkutan penumpang; dan
b. terminal angkutan barang.
(2) Rencana pengembangan terminal angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. optimalisasi terminal Tipe A Indihiang di Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang;
b. relokasi Tempat Pemberhentian Kendaraan Cibanjaran ke Terminal Tipe C Cipawitra di Kelurahan Cipawitra, Kecamatan Mangkubumi;
c. relokasi Tempat Pemberhentian Kendaraan Gegernoong ke Terminal Tipe C Setiawargi di Kelurahan Setiawargi, Kecamatan Tamansari;
d. relokasi Terminal Tipe C Cikurubuk ke sebelah barat Pasar Cikurubuk
di
Kelurahan Linggajaya,
Kecamatan Mangkubumi;
e. pembangunan Terminal Tipe C Mugarsari di Kelurahan Mugarsari, Kecamatan Tamansari;
f. relokasi Terminal Tipe C Pancasila ke Terminal Tipe C Sukaasih di Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu;
g. relokasi Terminal Tipe C Padayungan dan tempat pemberhentian kendaraan Muncang ke Terminal Tipe C Urug di Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu;
dan
h. optimalisasi Terminal Tipe C Cibeureum di Kelurahan Awipari, Kecamatan Cibeureum.
(3) Terminal angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu terminal peti kemas (TPK) yang berlokasi di Kecamatan Cibeureum dan tempat pemberhentian sementara angkutan barang (TPSAB) yang berlokasi di gerbang-gerbang masuk Wilayah Kota.
Article 19
(1) Rencana sistem pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan pengembangan pelayanan angkutan umum penumpang dan barang dalam kota yang menghubungkan simpul-simpul koleksi- distribusi penumpang dan barang, yaitu Terminal Tipe A, Terminal Tipe C, Terminal Peti Kemas (TPK), tempat pemberhentian sementara angkutan barang (TPSAB), PPK, SPK, dan/atau PL;
(2) Angkutan umum penumpang dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilayani dalam trayek dan tidak dalam trayek yang diatur dengan Peraturan Walikota.
(3) Angkutan umum barang dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilayani oleh jaringan lintas angkutan barang yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Article 20
(1) Sistem jaringan transportasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b meliputi jaringan rel kereta api lintas selatan Bandung – Surabaya dan 3 (tiga) stasiun kereta api, yaitu Stasiun Tasikmalaya di Kelurahan Lengkongsari, Stasiun Indihiang di Kelurahan Sirnagalih, dan Stasiun Awipari di Kelurahan Awipari.
(2) Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi kereta api meliputi:
a. peningkatan prasarana rel kereta api lintas selatan Bandung – Surabaya yang melalui wilayah Kelurahan Sukamaju Kaler, Kelurahan Sirnagalih, Kelurahan Parakannyasag, Kelurahan Nagarasari, Kelurahan Sukamanah, Kelurahan Lengkongsari, Kelurahan Sukanagara, Kelurahan Setianegara, Kelurahan Awipari, dan Kelurahan Ciakar;
b. peningkatan Stasiun Kereta Api Tasikmalaya; dan
c. pembangunan dan peningkatan sistem jaringan kereta api lintas Utara – Selatan antara Galunggung – Tasikmalaya.
Article 21
Rencana sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a. sistem jaringan telekomunikasi;
b. sistem jaringan sumberdaya air;
c. sistem jaringan energi; dan
d. sistem jaringan prasarana infrastruktur perkotaan.
Article 22
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, meliputi:
a. jaringan kabel; dan
b. jaringan nirkabel.
(2) Rencana pengembangan sistem jaringan kabel meliputi pengembangan Stasiun Telepon Otomat (STO) yang berlokasi di Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang dan jaringan kabel.
(3) Rencana pengembangan sistem jaringan nirkabel yaitu pengembangan menara telekomunikasi (Base Tranceiver Station/BTS).
(4) Pengembangan menara telekomunikasi (Base Tranceiver Station/BTS) diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Article 23
Article 24
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi:
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. gardu induk distribusi tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bagian integral dari jaringan pipa minyak dan gas bumi Cilacap – Bandung yang melalui Depo Tasikmalaya di Kelurahan Sukanagara Kecamatan Cibeureum.
(3) Gardu induk distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Gardu Induk Tasik Lama di Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi dan Gardu Induk Tasik Baru di Kelurahan Tamanjaya Kecamatan Tamansari; dan
b. pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500/150 kV di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Kawalu.
(4) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV dan 150 kV yang jaringannya melintasi Kecamatan Tamansari, Kecamatan Kawalu, dan Kecamatan Mangkubumi;
b. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 70 kV yang jaringannya melintasi Kecamatan Indihiang, Kecamatan Cipedes, Kecamatan Cihideung, Kecamatan Mangkubumi, Kecamatan Kawalu, Kecamatan Tawang, dan Kecamatan Cibeureum; dan
c. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 20 kV yang berasal dari blok bangunan fungsional di kawasan perumahan dan jaringannya tersebar.
Article 25
Sistem jaringan prasarana infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, meliputi:
a. sistem drainase;
b. sistem pengelolaan sampah;
c. sistem penyediaan air minum;
d. sistem pengelolaan air limbah;
e. sarana dan prasarana pejalan kaki; dan
f. jalur evakuasi bencana.
Article 26
Article 27
(1) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang berlokasi di Ciangir Kecamatan Tamansari dan tempat-tempat penampungan sementara yang tersebar di titik-titik pengumpulan sampah.
(2) Pengembangan sistem pengelolaan sampah dilakukan melalui:
a. pengembangan tempat pengolahan sampah terpadu di Ciangir Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari seluas kurang lebih 15 Ha (lima belas hektar) dengan sistem sanitary landfill yang dikelola bersama dengan wilayah yang berbatasan;
b. pemanfaatan secara maksimal tempat-tempat penampungan sementara;
c. pembangunan unit pengolahan sampah di tiap kecamatan;
dan
d. penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam pengelolaan persampahan.
Article 28
(1) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c meliputi:
a. sistem penyediaan air minum perpipaan; dan
b. sistem penyediaan air minum non perpipaan.
(2) Rencana sistem penyediaan air minum perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan sistem penyediaan air minum di Kecamatan Tamansari, Kecamatan Purbaratu, Kecamatan Kawalu, dan Kecamatan Cibeureum; dan
b. pengembangan potensi sumber-sumber air baku untuk air bersih, meliputi Sungai Citanduy dan Sungai Ciwulan.
(3) Rencana sistem penyediaan air minum non perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi pengoptimalan pemanfaatan mata air-mata air.
Article 29
(1) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d meliputi:
a. sistem pengelolaan air limbah terpusat; dan
b. sistem pengelolaan air limbah setempat.
(2) Rencana sistem pengelolaan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan jaringan perpipaan air limbah di wilayah Kecamatan Cihideung, Kecamatan Tawang, Kecamatan Cipedes, Kecamatan Mangkubumi, dan Kecamatan Indihiang;
b. pembuatan instalasi pengolahan air limbah untuk pengelolaan air limbah terpusat di sentra batik Kecamatan Cipedes, sentra mendong Kecamatan Purbaratu dan sentra bordir Kecamatan Kawalu;
c. peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kelurahan Singkup Kecamatan Purbaratu; dan
d. pembangunan instalasi pengolahan air limbah industri di kawasan peruntukan industri dan pergudangan di Kecamatan Kawalu, Kecamatan Mangkubumi, dan Kecamatan Bungursari.
(3) Peningkatan sistem pengelolaan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembuatan tangki septik komunal untuk pengelolaan air limbah rumah tangga di kawasan-kawasan padat penduduk;
b. peningkatan pelayanan mobil sedot tinja; dan
c. pembuatan instalasi pengolahan air limbah industri rumah tangga di sentra-sentra industri rumah tangga.
Article 30
Sarana dan prasarana pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e meliputi pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana pejalan kaki pada ruas-ruas jalan yang berada di PPK, SPK, PL, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa serta kawasan peruntukan pelayanan umum.
Article 31
(1) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f merupakan jalan yang berfungsi sebagai jalur evakuasi menuju ruang evakuasi pada saat terjadi bencana alam geologi aliran lahar.
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. jalur evakuasi I, melalui jalur evakuasi Jalan Moh. Hatta, Jalan RE. Martadinata, Jalan Dr. Sukardjo, Jalan Otto Iskandardinata, dan Jalan Cimulu;
b. jalur evakuasi II, melalui jalur evakuasi Jalan Kol. Abdullah Saleh, Jalan Saptamarga, Jalan Rumah Sakit, Jalan Tentara Pelajar, dan Jalan KH.
Zainal Mustofa;
c. jalur evakuasi III, melalui jalur evakuasi Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Siliwangi;
d. jalur evakuasi IV, melalui jalur evakuasi Jalan Kol. Basyir Surya, Jalan Cilendek, dan Jalan Awipari;
e. jalur evakuasi V, melalui jalur evakuasi Jalan Mugarsari, Jalan Sumelap, dan Jalan Tamanjaya;
f. jalur evakuasi VI, melalui jalur evakuasi Jalan Cibeuti dan Jalan Setiamulya;
g. jalur evakuasi VII, melalui jalur evakuasi Jalan Jend. AH.
Nasution, Jalan Karikil, dan Jalan Gunung Nangka; dan
h. jalur evakuasi VIII, melalui jalur evakuasi Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Jalan Parakan Honje, Jalan Sukaratu, dan Jalan Bungursari.
BAB VII RENCANA POLA RUANG Bagian Kesatu Umum
Article 32
(1) Rencana pola ruang Wilayah Kota meliputi:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya
(2) Rencana pola ruang Wilayah Kota digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 25.000 sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Rencana sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a. sistem jaringan telekomunikasi;
b. sistem jaringan sumberdaya air;
c. sistem jaringan energi; dan
d. sistem jaringan prasarana infrastruktur perkotaan.
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, meliputi:
a. jaringan kabel; dan
b. jaringan nirkabel.
(2) Rencana pengembangan sistem jaringan kabel meliputi pengembangan Stasiun Telepon Otomat (STO) yang berlokasi di Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang dan jaringan kabel.
(3) Rencana pengembangan sistem jaringan nirkabel yaitu pengembangan menara telekomunikasi (Base Tranceiver Station/BTS).
(4) Pengembangan menara telekomunikasi (Base Tranceiver Station/BTS) diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Article 23
Article 24
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi:
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. gardu induk distribusi tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bagian integral dari jaringan pipa minyak dan gas bumi Cilacap – Bandung yang melalui Depo Tasikmalaya di Kelurahan Sukanagara Kecamatan Cibeureum.
(3) Gardu induk distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Gardu Induk Tasik Lama di Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi dan Gardu Induk Tasik Baru di Kelurahan Tamanjaya Kecamatan Tamansari; dan
b. pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500/150 kV di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Kawalu.
(4) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV dan 150 kV yang jaringannya melintasi Kecamatan Tamansari, Kecamatan Kawalu, dan Kecamatan Mangkubumi;
b. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 70 kV yang jaringannya melintasi Kecamatan Indihiang, Kecamatan Cipedes, Kecamatan Cihideung, Kecamatan Mangkubumi, Kecamatan Kawalu, Kecamatan Tawang, dan Kecamatan Cibeureum; dan
c. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 20 kV yang berasal dari blok bangunan fungsional di kawasan perumahan dan jaringannya tersebar.
Article 25
Sistem jaringan prasarana infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, meliputi:
a. sistem drainase;
b. sistem pengelolaan sampah;
c. sistem penyediaan air minum;
d. sistem pengelolaan air limbah;
e. sarana dan prasarana pejalan kaki; dan
f. jalur evakuasi bencana.
Article 26
Article 27
(1) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang berlokasi di Ciangir Kecamatan Tamansari dan tempat-tempat penampungan sementara yang tersebar di titik-titik pengumpulan sampah.
(2) Pengembangan sistem pengelolaan sampah dilakukan melalui:
a. pengembangan tempat pengolahan sampah terpadu di Ciangir Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari seluas kurang lebih 15 Ha (lima belas hektar) dengan sistem sanitary landfill yang dikelola bersama dengan wilayah yang berbatasan;
b. pemanfaatan secara maksimal tempat-tempat penampungan sementara;
c. pembangunan unit pengolahan sampah di tiap kecamatan;
dan
d. penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam pengelolaan persampahan.
Article 28
(1) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c meliputi:
a. sistem penyediaan air minum perpipaan; dan
b. sistem penyediaan air minum non perpipaan.
(2) Rencana sistem penyediaan air minum perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan sistem penyediaan air minum di Kecamatan Tamansari, Kecamatan Purbaratu, Kecamatan Kawalu, dan Kecamatan Cibeureum; dan
b. pengembangan potensi sumber-sumber air baku untuk air bersih, meliputi Sungai Citanduy dan Sungai Ciwulan.
(3) Rencana sistem penyediaan air minum non perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi pengoptimalan pemanfaatan mata air-mata air.
Article 29
(1) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d meliputi:
a. sistem pengelolaan air limbah terpusat; dan
b. sistem pengelolaan air limbah setempat.
(2) Rencana sistem pengelolaan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan jaringan perpipaan air limbah di wilayah Kecamatan Cihideung, Kecamatan Tawang, Kecamatan Cipedes, Kecamatan Mangkubumi, dan Kecamatan Indihiang;
b. pembuatan instalasi pengolahan air limbah untuk pengelolaan air limbah terpusat di sentra batik Kecamatan Cipedes, sentra mendong Kecamatan Purbaratu dan sentra bordir Kecamatan Kawalu;
c. peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kelurahan Singkup Kecamatan Purbaratu; dan
d. pembangunan instalasi pengolahan air limbah industri di kawasan peruntukan industri dan pergudangan di Kecamatan Kawalu, Kecamatan Mangkubumi, dan Kecamatan Bungursari.
(3) Peningkatan sistem pengelolaan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembuatan tangki septik komunal untuk pengelolaan air limbah rumah tangga di kawasan-kawasan padat penduduk;
b. peningkatan pelayanan mobil sedot tinja; dan
c. pembuatan instalasi pengolahan air limbah industri rumah tangga di sentra-sentra industri rumah tangga.
Article 30
Sarana dan prasarana pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e meliputi pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana pejalan kaki pada ruas-ruas jalan yang berada di PPK, SPK, PL, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa serta kawasan peruntukan pelayanan umum.
Article 31
(1) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f merupakan jalan yang berfungsi sebagai jalur evakuasi menuju ruang evakuasi pada saat terjadi bencana alam geologi aliran lahar.
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. jalur evakuasi I, melalui jalur evakuasi Jalan Moh. Hatta, Jalan RE. Martadinata, Jalan Dr. Sukardjo, Jalan Otto Iskandardinata, dan Jalan Cimulu;
b. jalur evakuasi II, melalui jalur evakuasi Jalan Kol. Abdullah Saleh, Jalan Saptamarga, Jalan Rumah Sakit, Jalan Tentara Pelajar, dan Jalan KH.
Zainal Mustofa;
c. jalur evakuasi III, melalui jalur evakuasi Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Siliwangi;
d. jalur evakuasi IV, melalui jalur evakuasi Jalan Kol. Basyir Surya, Jalan Cilendek, dan Jalan Awipari;
e. jalur evakuasi V, melalui jalur evakuasi Jalan Mugarsari, Jalan Sumelap, dan Jalan Tamanjaya;
f. jalur evakuasi VI, melalui jalur evakuasi Jalan Cibeuti dan Jalan Setiamulya;
g. jalur evakuasi VII, melalui jalur evakuasi Jalan Jend. AH.
Nasution, Jalan Karikil, dan Jalan Gunung Nangka; dan
h. jalur evakuasi VIII, melalui jalur evakuasi Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Jalan Parakan Honje, Jalan Sukaratu, dan Jalan Bungursari.
BAB VII RENCANA POLA RUANG Bagian Kesatu Umum
Article 32
(1) Rencana pola ruang Wilayah Kota meliputi:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya
(2) Rencana pola ruang Wilayah Kota digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 25.000 sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a mencakup kawasan seluas kurang lebih 2.588 Ha (dua ribu lima ratus delapan puluh delapan hektar), yang meliputi:
a. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. kawasan perlindungan setempat;
c. kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya;
d. kawasan lindung geologi;
e. kawasan rawan bencana alam; dan
f. RTH.
BAB 1
Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya
BAB 2
Kawasan Perlindungan Setempat
BAB 3
Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam, dan Cagar Budaya
BAB 4
Kawasan Lindung Geologi
BAB 5
Kawasan Rawan Bencana Alam
BAB 6
RTH
BAB Ketiga
Kawasan Budidaya
BAB 1
Kawasan Peruntukan Perumahan
BAB 2
Kawasan Peruntukan Perdagangan dan Jasa
BAB 3
Kawasan Peruntukan Perkantoran
BAB 4
Kawasan Peruntukan Industri dan Pergudangan
BAB 5
Kawasan Peruntukan Pariwisata
BAB 6
Kawasan Peruntukan Kegiatan Sektor Informal
BAB 7
Kawasan Peruntukan Pertanian
BAB 8
Kawasan Peruntukan Perikanan
BAB 9
Kawasan Peruntukan Hutan Produksi dan Hutan Rakyat
BAB 10
Kawasan Peruntukan Pertambangan
BAB 11
Kawasan Peruntukan Pertahanan dan Keamanan Negara
BAB 12
Kawasan Peruntukan Pelayanan Umum
BAB 13
Ruang Evakuasi Bencana
BAB VIII
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KOTA
BAB IX
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
BAB X
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
BAB Ketiga
Ketentuan Perizinan
BAB Keempat
Ketentuan Insentif dan Disinsentif Pasal 89 (1) Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam
BAB Kelima
Ketentuan Sanksi
BAB 1
Umum
BAB 2
Sanksi Administratif
BAB Keenam
Penegakan Peraturan Daerah Pasal 98 Penegakan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Satuan Polisi
BAB XI
KELEMBAGAAN
BAB XII
BENTUK PERAN MASYARAKAT
BAB XIII
JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
BAB XIV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENATAAN RUANG
(1) Kebijakan pengembangan kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. pengembangan kawasan ekonomi;
strategis dari sudut kepentingan
b. pengembangan kawasan lingkungan hidup;
strategis dari sudut kepentingan
c. pengembangan kawasan sosial budaya; dan strategis dari sudut kepentingan
d. pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Kebijakan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kawasan pusat kota sebagai kawasan bisnis dengan kegiatan utama perdagangan jasa skala regional;
b. pengembangan kawasan industri dan pergudangan skala regional;
c. pengembangan sentra bisnis baru; dan
d. pengembangan dan penataan sentra-sentra produksi pertanian dan industri kecil dan menegah.
(3) Kebijakan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. mengatur pemanfaatan kawasan konservasi dengan memadukan perlindungan lingkungan hidup dan pengembangan kawasan; dan
b. mengintegrasikan fungsi pelestarian lingkungan hidup dengan fungsi-fungsi lainnya tanpa mengganggu fungsi utama kawasan.
(4) Kebijakan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kawasan strategis pendidikan; dan
b. mengintegrasikan kegiatan sosial budaya dengan fungsi- fungsi penunjangnya dan/atau fungsi-fungsi lain yang terkait.
(5) Kebijakan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a. menata kawasan pertahanan dan keamanan negara; dan
b. mengoptimalkan fungsi kawasan dengan mengintegrasikan fungsi pertahanan dan keamanan negara dengan fungsi komersial tanpa mengganggu fungsi utama sebagai kawasan pertahanan dan keamanan negara.
(1) Rencana sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, meliputi:
a. jaringan jalan arteri sekunder;
b. jaringan jalan kolektor primer;
c. jaringan jalan kolektor sekunder;
d. jaringan jalan lokal sekunder.
(2) Jaringan jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. Jalan Letjen Ibrahim Adjie;
b. Jalan Laksamana R.E. Martadinata;
c. Jalan Dr. Moch. Hatta;
d. ruas jalan arteri sekunder baru dari Kelurahan Sukamaju Kaler menuju jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan Bandung dan Provinsi Jawa Tengah; dan
e. jalan-jalan lainnya yang ditetapkan kemudian sebagai jalan arteri sekunder.
(3) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. Jalan Perintis Kemerdekaan;
b. Jalan Syekh Abdul Muchyi;
c. Jalan Mayor S.L. Tobing;
d. Jalan Letkol. Basyir Surya;
e. Jalan Garuda;
f. Jalan Sutisna Senjaya;
g. Jalan Otto Iskandardinata;
h. Jalan K.H. Zainal Mustofa;
i. Jalan Dr. Sukardjo;
j. Jalan Jend. A.H. Nasution;
k. Jalan Gubernur Sewaka;
l. Jalan Letjen. Mashudi;
m. Jalan Ir. H. Djuanda;
n. Jalan Brigjen. Wasita Kusumah;
o. Jalan Letnan Harun;
p. jalan yang menghubungkan Indihiang - Sukaratu;
q. Jalan yang menghubungkan Indihiang - Bojongjengkol;
r. ruas jalan baru yang menghubungkan Jalan Letkol. Basyir Surya – Jalan Dr. Moch. Hatta – Jalan Cigeureung – Jalan Letjen. Ibrahim Adjie – Terminal Indihiang;
s. ruas jalan baru yang menghubungkan Jalan Brigjen. Wasita Kusumah – Jalan Jend. A.H. Nasoetion – Jalan Letjen.
Mashudi – Jalan Tamanjaya – Jalan Letkol. Basyir Surya; dan
t. jalan-jalan lainnya yang ditetapkan kemudian sebagai jalan kolektor primer.
(4) Jaringan jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Jalan Cibeuti;
b. Jalan Cilendek;
c. Jalan Mugarsari;
d. Jalan Tamanjaya;
e. Jalan Ciburuyan;
f. Jalan Air Tanjung;
g. Jalan Cilolohan;
h. Jalan Cigeureung;
i. Jalan Parakannyasag;
j. Jalan Singkup;
k. Jalan Purbaratu;
l. Jalan Bebedahan;
m. Jalan Depok;
n. Jalan Siliwangi;
o. Jalan Empangsari;
p. Jalan Tentara Pelajar;
q. Jalan Veteran;
r. Jalan Nagarawangi;
s. Jalan Cihideung;
t. Jalan Cinehel;
u. Jalan Dudi Duriatman;
v. Jalan Mitra Batik;
w. Jalan Gunung Sabeulah;
x. Jalan Galunggung;
y. Jalan Cieunteung;
z. Jalan Leuwidahu;
aa. Jalan Tamansari;
bb. jalan yang menghubungkan Sukarindik-Bungursari;
cc. jalan yang menghubungkan Mangkubumi-Karikil;
dd. Jalan Bantarsari;
ee. Jalan Situ Gede; dan ff. ruas jalan baru yang melewati Kelurahan Gunung Gede, Kelurahan Gunung Tandala, dan Kelurahan Tamansari;
gg. jalan-jalan lainnya yang ditetapkan kemudian sebagai jalan kolektor sekunder.
(5) Jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e merupakan jalan-jalan yang menghubungkan jalan kolektor sekunder dengan kawasan permukiman yang tersebar di seluruh Wilayah Kota.
(1) Rencana sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, meliputi:
a. jaringan jalan arteri sekunder;
b. jaringan jalan kolektor primer;
c. jaringan jalan kolektor sekunder;
d. jaringan jalan lokal sekunder.
(2) Jaringan jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. Jalan Letjen Ibrahim Adjie;
b. Jalan Laksamana R.E. Martadinata;
c. Jalan Dr. Moch. Hatta;
d. ruas jalan arteri sekunder baru dari Kelurahan Sukamaju Kaler menuju jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan Bandung dan Provinsi Jawa Tengah; dan
e. jalan-jalan lainnya yang ditetapkan kemudian sebagai jalan arteri sekunder.
(3) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. Jalan Perintis Kemerdekaan;
b. Jalan Syekh Abdul Muchyi;
c. Jalan Mayor S.L. Tobing;
d. Jalan Letkol. Basyir Surya;
e. Jalan Garuda;
f. Jalan Sutisna Senjaya;
g. Jalan Otto Iskandardinata;
h. Jalan K.H. Zainal Mustofa;
i. Jalan Dr. Sukardjo;
j. Jalan Jend. A.H. Nasution;
k. Jalan Gubernur Sewaka;
l. Jalan Letjen. Mashudi;
m. Jalan Ir. H. Djuanda;
n. Jalan Brigjen. Wasita Kusumah;
o. Jalan Letnan Harun;
p. jalan yang menghubungkan Indihiang - Sukaratu;
q. Jalan yang menghubungkan Indihiang - Bojongjengkol;
r. ruas jalan baru yang menghubungkan Jalan Letkol. Basyir Surya – Jalan Dr. Moch. Hatta – Jalan Cigeureung – Jalan Letjen. Ibrahim Adjie – Terminal Indihiang;
s. ruas jalan baru yang menghubungkan Jalan Brigjen. Wasita Kusumah – Jalan Jend. A.H. Nasoetion – Jalan Letjen.
Mashudi – Jalan Tamanjaya – Jalan Letkol. Basyir Surya; dan
t. jalan-jalan lainnya yang ditetapkan kemudian sebagai jalan kolektor primer.
(4) Jaringan jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Jalan Cibeuti;
b. Jalan Cilendek;
c. Jalan Mugarsari;
d. Jalan Tamanjaya;
e. Jalan Ciburuyan;
f. Jalan Air Tanjung;
g. Jalan Cilolohan;
h. Jalan Cigeureung;
i. Jalan Parakannyasag;
j. Jalan Singkup;
k. Jalan Purbaratu;
l. Jalan Bebedahan;
m. Jalan Depok;
n. Jalan Siliwangi;
o. Jalan Empangsari;
p. Jalan Tentara Pelajar;
q. Jalan Veteran;
r. Jalan Nagarawangi;
s. Jalan Cihideung;
t. Jalan Cinehel;
u. Jalan Dudi Duriatman;
v. Jalan Mitra Batik;
w. Jalan Gunung Sabeulah;
x. Jalan Galunggung;
y. Jalan Cieunteung;
z. Jalan Leuwidahu;
aa. Jalan Tamansari;
bb. jalan yang menghubungkan Sukarindik-Bungursari;
cc. jalan yang menghubungkan Mangkubumi-Karikil;
dd. Jalan Bantarsari;
ee. Jalan Situ Gede; dan ff. ruas jalan baru yang melewati Kelurahan Gunung Gede, Kelurahan Gunung Tandala, dan Kelurahan Tamansari;
gg. jalan-jalan lainnya yang ditetapkan kemudian sebagai jalan kolektor sekunder.
(5) Jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e merupakan jalan-jalan yang menghubungkan jalan kolektor sekunder dengan kawasan permukiman yang tersebar di seluruh Wilayah Kota.
(1) Sistem jaringan sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b terdiri atas :
a. Wilayah Sungai dan DAS;
b. Cekungan Air Tanah;
c. jaringan irigasi;
d. prasarana air baku untuk air bersih; dan
e. sistem pengendalian banjir.
(2) Wilayah Sungai dan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Wilayah Sungai Citanduy;
b. Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki;
c. Sub DAS Citanduy Hulu yang merupakan bagian dari Citanduy dengan luas kurang lebih 13.000 hektar;
DAS
d. Sub DAS Ciwulan Hulu yang merupakan bagian dari Ciwulan dengan luas kurang lebih 5.000 hektar;
DAS
e. DAS Cidahon, DAS Cipadabumi, DAS Cijulang Ngadeg, DAS Ciwulan, DAS Cilangla, DAS Cipatujah, DAS Cipanyerang, dan DAS Cipangukusan yang terletak pada Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki.
(3) Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Cekungan Air Tanah Garut, Cekungan Air Tanah Tasikmalaya, dan Cekungan Air Tanah Ciamis yang merupakan Cekungan Air Tanah lintas kabupaten/kota.
(4) Jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jaringan irigasi yang melayani Daerah-daerah Irigasi, yang terdiri dari:
a. Daerah Irigasi yang merupakan kewenangan Pemerintah, yaitu Daerah Irigasi Cikunten II terletak di Kecamatan Mangkubumi, Kecamatan Kawalu, Kecamatan Cibeureum, dan Kecamatan Tamansari;
b. Daerah Irigasi yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, meliputi:
1. Daerah Irigasi Cigede di Kecamatan Indihiang;
2. Daerah Irigasi Cibanjaran di Kecamatan Mangkubumi dan Kecamatan Bungursari;
3. Daerah Irigasi Cimulu di Kecamatan Tawang dan Kecamatan Cipedes;
4. Daerah Irigasi Cikalang di Kecamatan Cibeureum;
c. Daerah Irigasi yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi:
1. Daerah Irigasi Citanduy di Kecamatan Indihiang dan Kecamatan Cipedes;
2. Daerah Irigasi Bungursari di Kecamatan Bungursari;
3. Daerah Irigasi Cibeureum di Kecamatan Bungursari;
4. Daerah Irigasi Citerewes di Kecamatan Bungursari;
5. Daerah Irigasi Tanggogo di Kecamatan Bungursari;
6. Daerah Irigasi Gunung Eurih di Kecamatan Bungursari;
7. Daerah Irigasi Pameongan di Kecamatan Bungursari;
8. Daerah Irigasi Cidongkol di Kecamatan Bungursari;
9. Daerah Irigasi Ciromban di Kecamatan Bungursari, Kecamatan Cihideung dan Kecamatan Tawang;
10. Daerah Irigasi Bengkok di Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Indihiang;
11. Daerah Irigasi Cibunigeulis di Kecamatan Bungursari;
12. Daerah Irigasi Cigugur di Kecamatan Bungursari;
13. Daerah Irigasi Gunung Taraje di Kecamatan Indihiang;
14. Daerah Irigasi Sukamandi di Kecamatan Indihiang dan Kecamatan Cipedes;
15. Daerah Irigasi Ciburuy di Kecamatan Indihiang;
16. Daerah Irigasi Eyong di Kecamatan Indihiang;
17. Daerah Irigasi Cinutut di Kecamatan Cihideung dan Kecamatan Tawang;
18. Daerah Irigasi Situ Gede di Kecamatan Mangkubumi dan Kecamatan Cihideung;
19. Daerah Irigasi Cisalak di Kecamatan Cipedes;
20. Daerah Irigasi Leuwimunding di Kecamatan Tawang;
21. Daerah Irigasi Cidukuh di Kecamatan Tawang dan Kecamatan Purbaratu;
22. Daerah Irigasi Cikarag di Kecamatan Purbaratu;
23. Daerah Irigasi Cipeucang di Kecamatan Purbaratu;
24. Daerah Irigasi Parung Panjang di Kecamatan Purbaratu;
25. Daerah Irigasi Dalem Suba di Kecamatan Tawang dan Kecamatan Purbaratu;
26. Daerah Irigasi Singkup 1 di Kecamatan Purbaratu;
27. Daerah Irigasi Singkup 2 di Kecamatan Purbaratu;
28. Daerah Irigasi Cipeucang di Kecamatan Purbaratu;
29. Daerah Irigasi Tonggong Londok di Kecamatan Cibeureum;
30. Daerah Irigasi Gunung Mindi di Kecamatan Tawang;
31. Daerah Irigasi Cicangri di Kecamatan Tamansari;
32. Daerah Irigasi Cipamutih di Kecamatan Tamansari;
33. Daerah Irigasi Ciatal di Kecamatan Tamansari;
34. Daerah Irigasi Cipangebak di Kecamatan Tamansari;
35. Daerah Irigasi Situ Cibeureum di Kecamatan Tamansari;
36. Daerah Irigasi Cipajaran di Kecamatan Tamansari;
37. Daerah Irigasi Malingping di Kecamatan Tamansari;
38. Daerah Irigasi Kampung Bandung di Kecamatan Tamansari;
39. Daerah Irigasi Cilamajang di Kecamatan Kawalu;
40. Daerah Irigasi Cihaseum di Kecamatan Kawalu;
41. Daerah Irigasi Cibeas di Kecamatan Kawalu;
42. Daerah Irigasi Cimanggala di Kecamatan Kawalu;
43. Daerah Irigasi Anaka di Kecamatan Kawalu;
44. Daerah Irigasi Cikurantung di Kecamatan Kawalu;
45. Daerah Irigasi Cadas Gintung di Kecamatan Kawalu;
46. Daerah Irigasi Kipadali di Kecamatan Kawalu;
47. Daerah Irigasi Cibangbay di Kecamatan Kawalu;
48. Daerah Irigasi Cikadu di Kecamatan Kawalu;
49. Daerah Irigasi Citalaga di Kecamatan Kawalu;
50. Daerah Irigasi Situ Bojong di Kecamatan Kawalu;
51. Daerah Irigasi Dam Amsid di Kecamatan Kawalu;
52. Daerah Irigasi Gunung Heulang di Kecamatan Cibeureum; dan
53. Daerah Irigasi Cinangka di Kecamatan Tamansari.
(5) Pemerintah Daerah MENETAPKAN jaringan-jaringan irigasi yang menjadi kewenangannya untuk dipertahankan atau dialihkan fungsinya.
(6) Prasarana air baku untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. mata air Cibunigeulis, dengan wilayah pelayanan utama meliputi Kecamatan Cihideung, Kecamatan Cipedes, Kecamatan Tawang dan Kecamatan Indihiang;
b. Sungai Citanduy, dengan wilayah pelayanan utama meliputi Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Tawang, dan Kecamatan Tamansari; dan
c. Sungai Ciwulan, dengan wilayah pelayanan utama meliputi Kecamatan Mangkubumi dan Kecamatan Kawalu.
(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. sistem pengendali banjir Sungai Cidongkol – Sungai Cikalang yang berlokasi di Kecamatan Bungursari, Kecamatan Cihideung, dan Kecamatan Tawang;
b. sistem pengendali banjir Sungai Cicantel – Sungai Cilamajang yang berlokasi di Kecamatan Kawalu;
c. sistem pengendali banjir Irigasi Bengkok – Sungai Ciloseh yang berlokasi di Kecamatan Bungursari, Kecamatan Indihiang dan Kecamatan Cipedes;
d. sistem pengendali banjir Sungai Ciromban – Sungai Cihideung/Dalem Suba yang berlokasi di Kecamatan Bungursari, Kecamatan Cihideung dan Kecamatan Purbaratu; dan
e. sungai dan anak sungai yang ada di Wilayah Kota.
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud Pasal 25 huruf a meliputi:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder; dan
c. jaringan drainase tersier.
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan saluran yang memanfaatkan sungai dan anak sungai sebagai penerima debit aliran dari jaringan drainase sekunder.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi saluran-saluran yang menghubungkan jaringan saluran tersier dengan saluran primer.
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, meliputi saluran drainase yang berasal dari blok bangunan fungsional mengarah pada saluran drainase sekunder tersebar di permukiman yang tersebar di Wilayah Kota.
(5) Rencana pengembangan sistem drainase meliputi:
a. normalisasi sungai-sungai yang berfungsi sebagai jaringan drainase primer sesuai dengan perkiraan debit banjir 20 (dua puluh) tahun, meliputi: Sungai Citanduy, Sungai Ciwulan, Sungai Ciloseh, Sungai Cimulu, Sungai Ciromban, Sungai Cipedes, Sungai Cihideung, Sungai Cikalang, dan Sungai Cibadodon.
b. perbaikan dan peningkatan saluran drainase berdasarkan sistem drainase terpadu;
c. penanggulangan titik-titik rawan genangan air, meliputi:
1. Jalan Ir.H. Djuanda;
2. Jalan Residen Ardiwinangun;
3. Jalan Mayor SL. Tobing;
4. Jalan Siliwangi;
5. Jalan Perintis Kemerdekaan;
6. Jalan Ampera;
7. Jalan Bantar;
8. Jalan Elang Subandar;
9. Jalan Utuy Sobandi;
10. Jalan Kalangsari;
11. Jalan Ahmad Yani;
12. Jalan Sutisna Senjaya;
13. Jalan Nagarawangi;
14. Jalan Noenoeng Tisnasaputra;
15. Jalan Bebedahan;
16. Jalan Garuda;
17. Jalan Dadaha;
18. Jalan Lewo Bantar;
19. Jalan KH. Zainal Mustofa;
20. Jalan Sukasari;
21. Jalan Benda Cinanjung;
22. Jalan Rumah Sakit;
23. Jalan AH. Nasution;
24. Jalan Tentara Pelajar;
25. Jalan Mohamad Hatta;
26. Jalan Selakaso;
27. Jalan Cihideung Balong;
28. Jalan Mayagraha;
29. Jalan Situ Gede; dan
30. Jalan AJ. Witono.
(1) Sistem jaringan sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b terdiri atas :
a. Wilayah Sungai dan DAS;
b. Cekungan Air Tanah;
c. jaringan irigasi;
d. prasarana air baku untuk air bersih; dan
e. sistem pengendalian banjir.
(2) Wilayah Sungai dan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Wilayah Sungai Citanduy;
b. Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki;
c. Sub DAS Citanduy Hulu yang merupakan bagian dari Citanduy dengan luas kurang lebih 13.000 hektar;
DAS
d. Sub DAS Ciwulan Hulu yang merupakan bagian dari Ciwulan dengan luas kurang lebih 5.000 hektar;
DAS
e. DAS Cidahon, DAS Cipadabumi, DAS Cijulang Ngadeg, DAS Ciwulan, DAS Cilangla, DAS Cipatujah, DAS Cipanyerang, dan DAS Cipangukusan yang terletak pada Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki.
(3) Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Cekungan Air Tanah Garut, Cekungan Air Tanah Tasikmalaya, dan Cekungan Air Tanah Ciamis yang merupakan Cekungan Air Tanah lintas kabupaten/kota.
(4) Jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jaringan irigasi yang melayani Daerah-daerah Irigasi, yang terdiri dari:
a. Daerah Irigasi yang merupakan kewenangan Pemerintah, yaitu Daerah Irigasi Cikunten II terletak di Kecamatan Mangkubumi, Kecamatan Kawalu, Kecamatan Cibeureum, dan Kecamatan Tamansari;
b. Daerah Irigasi yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, meliputi:
1. Daerah Irigasi Cigede di Kecamatan Indihiang;
2. Daerah Irigasi Cibanjaran di Kecamatan Mangkubumi dan Kecamatan Bungursari;
3. Daerah Irigasi Cimulu di Kecamatan Tawang dan Kecamatan Cipedes;
4. Daerah Irigasi Cikalang di Kecamatan Cibeureum;
c. Daerah Irigasi yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi:
1. Daerah Irigasi Citanduy di Kecamatan Indihiang dan Kecamatan Cipedes;
2. Daerah Irigasi Bungursari di Kecamatan Bungursari;
3. Daerah Irigasi Cibeureum di Kecamatan Bungursari;
4. Daerah Irigasi Citerewes di Kecamatan Bungursari;
5. Daerah Irigasi Tanggogo di Kecamatan Bungursari;
6. Daerah Irigasi Gunung Eurih di Kecamatan Bungursari;
7. Daerah Irigasi Pameongan di Kecamatan Bungursari;
8. Daerah Irigasi Cidongkol di Kecamatan Bungursari;
9. Daerah Irigasi Ciromban di Kecamatan Bungursari, Kecamatan Cihideung dan Kecamatan Tawang;
10. Daerah Irigasi Bengkok di Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Indihiang;
11. Daerah Irigasi Cibunigeulis di Kecamatan Bungursari;
12. Daerah Irigasi Cigugur di Kecamatan Bungursari;
13. Daerah Irigasi Gunung Taraje di Kecamatan Indihiang;
14. Daerah Irigasi Sukamandi di Kecamatan Indihiang dan Kecamatan Cipedes;
15. Daerah Irigasi Ciburuy di Kecamatan Indihiang;
16. Daerah Irigasi Eyong di Kecamatan Indihiang;
17. Daerah Irigasi Cinutut di Kecamatan Cihideung dan Kecamatan Tawang;
18. Daerah Irigasi Situ Gede di Kecamatan Mangkubumi dan Kecamatan Cihideung;
19. Daerah Irigasi Cisalak di Kecamatan Cipedes;
20. Daerah Irigasi Leuwimunding di Kecamatan Tawang;
21. Daerah Irigasi Cidukuh di Kecamatan Tawang dan Kecamatan Purbaratu;
22. Daerah Irigasi Cikarag di Kecamatan Purbaratu;
23. Daerah Irigasi Cipeucang di Kecamatan Purbaratu;
24. Daerah Irigasi Parung Panjang di Kecamatan Purbaratu;
25. Daerah Irigasi Dalem Suba di Kecamatan Tawang dan Kecamatan Purbaratu;
26. Daerah Irigasi Singkup 1 di Kecamatan Purbaratu;
27. Daerah Irigasi Singkup 2 di Kecamatan Purbaratu;
28. Daerah Irigasi Cipeucang di Kecamatan Purbaratu;
29. Daerah Irigasi Tonggong Londok di Kecamatan Cibeureum;
30. Daerah Irigasi Gunung Mindi di Kecamatan Tawang;
31. Daerah Irigasi Cicangri di Kecamatan Tamansari;
32. Daerah Irigasi Cipamutih di Kecamatan Tamansari;
33. Daerah Irigasi Ciatal di Kecamatan Tamansari;
34. Daerah Irigasi Cipangebak di Kecamatan Tamansari;
35. Daerah Irigasi Situ Cibeureum di Kecamatan Tamansari;
36. Daerah Irigasi Cipajaran di Kecamatan Tamansari;
37. Daerah Irigasi Malingping di Kecamatan Tamansari;
38. Daerah Irigasi Kampung Bandung di Kecamatan Tamansari;
39. Daerah Irigasi Cilamajang di Kecamatan Kawalu;
40. Daerah Irigasi Cihaseum di Kecamatan Kawalu;
41. Daerah Irigasi Cibeas di Kecamatan Kawalu;
42. Daerah Irigasi Cimanggala di Kecamatan Kawalu;
43. Daerah Irigasi Anaka di Kecamatan Kawalu;
44. Daerah Irigasi Cikurantung di Kecamatan Kawalu;
45. Daerah Irigasi Cadas Gintung di Kecamatan Kawalu;
46. Daerah Irigasi Kipadali di Kecamatan Kawalu;
47. Daerah Irigasi Cibangbay di Kecamatan Kawalu;
48. Daerah Irigasi Cikadu di Kecamatan Kawalu;
49. Daerah Irigasi Citalaga di Kecamatan Kawalu;
50. Daerah Irigasi Situ Bojong di Kecamatan Kawalu;
51. Daerah Irigasi Dam Amsid di Kecamatan Kawalu;
52. Daerah Irigasi Gunung Heulang di Kecamatan Cibeureum; dan
53. Daerah Irigasi Cinangka di Kecamatan Tamansari.
(5) Pemerintah Daerah MENETAPKAN jaringan-jaringan irigasi yang menjadi kewenangannya untuk dipertahankan atau dialihkan fungsinya.
(6) Prasarana air baku untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. mata air Cibunigeulis, dengan wilayah pelayanan utama meliputi Kecamatan Cihideung, Kecamatan Cipedes, Kecamatan Tawang dan Kecamatan Indihiang;
b. Sungai Citanduy, dengan wilayah pelayanan utama meliputi Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Tawang, dan Kecamatan Tamansari; dan
c. Sungai Ciwulan, dengan wilayah pelayanan utama meliputi Kecamatan Mangkubumi dan Kecamatan Kawalu.
(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. sistem pengendali banjir Sungai Cidongkol – Sungai Cikalang yang berlokasi di Kecamatan Bungursari, Kecamatan Cihideung, dan Kecamatan Tawang;
b. sistem pengendali banjir Sungai Cicantel – Sungai Cilamajang yang berlokasi di Kecamatan Kawalu;
c. sistem pengendali banjir Irigasi Bengkok – Sungai Ciloseh yang berlokasi di Kecamatan Bungursari, Kecamatan Indihiang dan Kecamatan Cipedes;
d. sistem pengendali banjir Sungai Ciromban – Sungai Cihideung/Dalem Suba yang berlokasi di Kecamatan Bungursari, Kecamatan Cihideung dan Kecamatan Purbaratu; dan
e. sungai dan anak sungai yang ada di Wilayah Kota.
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud Pasal 25 huruf a meliputi:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder; dan
c. jaringan drainase tersier.
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan saluran yang memanfaatkan sungai dan anak sungai sebagai penerima debit aliran dari jaringan drainase sekunder.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi saluran-saluran yang menghubungkan jaringan saluran tersier dengan saluran primer.
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, meliputi saluran drainase yang berasal dari blok bangunan fungsional mengarah pada saluran drainase sekunder tersebar di permukiman yang tersebar di Wilayah Kota.
(5) Rencana pengembangan sistem drainase meliputi:
a. normalisasi sungai-sungai yang berfungsi sebagai jaringan drainase primer sesuai dengan perkiraan debit banjir 20 (dua puluh) tahun, meliputi: Sungai Citanduy, Sungai Ciwulan, Sungai Ciloseh, Sungai Cimulu, Sungai Ciromban, Sungai Cipedes, Sungai Cihideung, Sungai Cikalang, dan Sungai Cibadodon.
b. perbaikan dan peningkatan saluran drainase berdasarkan sistem drainase terpadu;
c. penanggulangan titik-titik rawan genangan air, meliputi:
1. Jalan Ir.H. Djuanda;
2. Jalan Residen Ardiwinangun;
3. Jalan Mayor SL. Tobing;
4. Jalan Siliwangi;
5. Jalan Perintis Kemerdekaan;
6. Jalan Ampera;
7. Jalan Bantar;
8. Jalan Elang Subandar;
9. Jalan Utuy Sobandi;
10. Jalan Kalangsari;
11. Jalan Ahmad Yani;
12. Jalan Sutisna Senjaya;
13. Jalan Nagarawangi;
14. Jalan Noenoeng Tisnasaputra;
15. Jalan Bebedahan;
16. Jalan Garuda;
17. Jalan Dadaha;
18. Jalan Lewo Bantar;
19. Jalan KH. Zainal Mustofa;
20. Jalan Sukasari;
21. Jalan Benda Cinanjung;
22. Jalan Rumah Sakit;
23. Jalan AH. Nasution;
24. Jalan Tentara Pelajar;
25. Jalan Mohamad Hatta;
26. Jalan Selakaso;
27. Jalan Cihideung Balong;
28. Jalan Mayagraha;
29. Jalan Situ Gede; dan
30. Jalan AJ. Witono.