Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI DI KOTA TASIKMALAYA
Current Text
Pembiayaan pelayanan transportasi dan pendampingan bagi Jemaah Haji sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak penyelenggaraan ibadah haji tahun
2020.
Your Correction
