Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI DI KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan pelayanan transportasi dan pendampingan bagi Jemaah Haji sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.
Your Correction