Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI DI KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya pelayanan transportasi bagi Jemaah haji dan biaya operasional pendampingan oleh Petugas Haji Daerah bersumber dari APBD. (2) Wali Kota sesuai kewenangannya MENETAPKAN standar biaya dalam rangka penyediaan pelayanan transportasi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction