Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI DI KOTA TASIKMALAYA
Current Text
(1) Pendampingan penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Daerah Kota dilaksanakan dengan membentuk Petugas Haji Daerah yang terdiri dari:
a. TPHD; dan
b. TKHD.
(2) Petugas Haji Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan Petugas Haji Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
