Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI DI KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi hal-hal sebagai berikut: a. pelayanan transportasi; b. pendampingan pelayanan ibadah haji; c. pembiayaan; dan d. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Your Correction