Correct Article 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI DI KOTA TASIKMALAYA
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Kota Tasikmalaya.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Tasikmalaya.
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
5. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
6. Jemaah Haji Daerah adalah masyarakat Kota Tasikmalaya yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
7. Pelayanan Jemaah Haji adalah pemberian layanan oleh Pemerintah Daerah kepada Jemaah Haji Daerah yang meliputi pelayanan kesehatan, transportasi, dan pendampingan dari Petugas Haji Daerah.
8. Tim Pemandu Haji Daerah yang selanjutnya disingkat TPHD adalah petugas Daerah yang menyertai Jemaah Haji dalam kelompok terbang yang bertugas membantu memberikan bimbingan ibadah dan pelayanan umum.
9. Tim Kesehatan Haji Daerah yang selanjutnya disingkat TKHD adalah petugas Daerah yang menyertai Jemaah Haji dalam kelompok terbang yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan bagi Jemaah Haji.
10. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan Jemaah Haji ke Arab Saudi.
11. Debarkasi adalah tempat kedatangan Jemaah Haji dari Arab Saudi.
12. Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke Daerah.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya.
Your Correction
