Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Daerah adalah Kota Tasikmalaya.
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
4. Walikota adalah Walikota Tasikmalaya.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya yang membidangi Retribusi.
7. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala OPD adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya yang membidangi Retribusi.
8. Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Walikota untuk melaksanakan tugas tertentu di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas Jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa Usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau Badan untuk melakukan Usaha atau kegiatan tertentu.
13. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian Izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
14. Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik Bangunan untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi dan/atau memugar dalam rangka melestarikan Bangunan, sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
15. Retribusi Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan adalah dana yang dipungut oleh Pemerintah Daerah atas pelayanan yang diberikan dalam rangka pembinaan melalui penerbitan Izin Mendirikan Bangunan untuk biaya pengendalian penyelenggaraan Bangunan yang meliputi pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, pemeriksaan dan penatausahaan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan.
16. Retribusi Administrasi Izin Mendirikan Bangunan adalah dana yang dipungut oleh Pemerintah Daerah atas pelayanan yang diberikan untuk biaya proses administrasi yaitu pemutakhiran data atas permohonan Pemilik Bangunan.
17. Pelestarian adalah kegiatan pemugaran Bangunan Gedung serta lingkungannya untuk mengembalikan keandalan Bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
18. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
19. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
20. Prasarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
21. Indeks Terintegrasi atau Terpadu adalah bilangan hasil korelasi matematis dari indeks parameter-parameter fungsi, klasifikasi dan waktu penggunaan Bangunan Gedung, sebagai faktor pengali terhadap Harga Satuan Retribusi untuk menghitung besaran Retribusi.
22. Harga Satuan Bangunan Gedung (HSbg) adalah Harga Satuan Retribusi atau Tarif Retribusi dalam Rupiah per-m² (meter persegi) untuk Bangunan Gedung.
23. Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung (HSpbg) adalah Harga Satuan Retribusi atau Tarif Retribusi dalam Rupiah per-satuan volume untuk Prasarana Bangunan Gedung.
24. Pemilik Bangunan adalah orang, badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan.
25. Izin Gangguan adalah pemberian Izin tempat Usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat Usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
26. Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketenteraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus.
27. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba;
28. Perusahaan adalah setiap bentuk Usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
29. Luas Ruang Usaha adalah luas lahan yang digunakan untuk kegiatan Usaha.
30. Izin Trayek adalah pemberian Izin kepada Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa Trayek tertentu.
31. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan Mobil Bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
32. Izin Insidentil adalah pemberian Izin kepada Badan untuk mengangkut orang yang menyimpang dari Izin Trayek dan bersifat sewaktu-waktu.
33. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
34. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
35. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
36. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
37. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
38. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk Bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
39. Jalan Kota adalah seluruh jaringan Jalan yang berada dalam wilayah administratif kota, kecuali Jalan Nasional dan Jalan Provinsi.
40. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
41. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan Jasa dan Perizinan Tertentu dari Pemerintah Daerah.
42. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
43. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau Sanksi Administratif berupa bunga dan/atau denda.
44. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
45. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
46. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
47. Pejabat Administrasi adalah Pejabat yang ditugaskan oleh Walikota untuk memberikan Sanksi Administratif kepada setiap orang atau Badan yang melanggar administrasi Retribusi.
48. Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan oleh Pejabat Administrasi terhadap setiap orang atau Badan yang melakukan pelanggaran administrasi yang secara nyata telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.
49. Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
50. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan Tersangkanya.
51. Sanksi Pidana adalah suatu jenis sanksi yang bersifat nestapa yang diancamkan atau dikenakan terhadap perbuatan atau pelaku perbuatan pidana atau tindak pidana yang dapat mengganggu atau membahayakan kepentingan umum dan proses jalannya pembangunan nasional.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya.
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 27 Februari 2012
Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 27 Februari 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
Ttd.
H. TIO INDRA SETIADI
LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2012 NOMOR 132 WALIKOTA TASIKMALAYA,
Ttd.
H. SYARIF HIDAYAT
LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
URAIAN RUMUS PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN UNTUK KOMPONEN RETRIBUSI PEMBINAAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN
NO.
JENIS BANGUNAN JENIS KEGIATAN RUMUS PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI 1 2 3 4
1. Bangunan Gedung Pembangunan Baru Luas BG X Indeks Terintegrasi *) X 1,00 X HS Retribusi Rehabilitasi/Renovasi :
a) Rusak Sedang b) Rusak Berat
Luas BG X Indeks Terintegrasi *) X 0,45 X HS Retribusi Luas BG X Indeks Terintegrasi *) X 0,65 X HS Retribusi Pelestarian/Pemugaran :
a) Pratama b) Madya c) Utama
Luas BG X Indeks Terintegrasi *) X 0,65 X HS Retribusi Luas BG X Indeks Terintegrasi *) X 0,45 X HS Retribusi Luas BG X Indeks Terintegrasi *) X 0,30 X HS Retribusi
2. Prasarana Bangunan Gedung Pembangunan Baru Volume X Indeks X 1,00 X HS Retribusi Rahabilitasi/Renovasi :
a) Rusak Sedang b) Rusak Berat
Volume X Indeks X 0,45 X HS Retribusi Volume X Indeks X 0,65 X HS Retribusi
Keterangan :
1. *) Indeks Terintegrasi : Hasil perkalian dari indeks-indeks parameter.
2. BG : Bangunan Gedung.
3. HS : Harga Satuan Retribusi atau Tarif Retribusi dalam Rupiah per-m² dan/atau Rupiah per-satuan volume.
WALIKOTA TASIKMALAYA, Ttd.
H. SYARIF HIDAYAT
LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
HARGA SATUAN (TARIF) RETRIBUSI BANGUNAN GEDUNG UNTUK KOMPONEN RETRIBUSI PEMBINAAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN
NO.
JENIS BANGUNAN GEDUNG
HARGA SATUAN (TARIF) RETRIBUSI (per m²) 1 2 3
1. Bangunan Gedung Darurat Rp. 10.000,00
2. Bangunan Gedung Semi Permanen Rp. 17.500,00
3. Bangunan Gedung Permanen Rp. 25.000,00
WALIKOTA TASIKMALAYA,
Ttd.
H. SYARIF HIDAYAT
LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
HARGA SATUAN (TARIF) RETRIBUSI PRASARANA BANGUNAN GEDUNG UNTUK KOMPONEN RETRIBUSI PEMBINAAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN
Catatan :
Untuk konstruksi Prasarana Bangunan Gedung yang tidak dapat dihitung dengan satuan, ditetapkan dengan persentase terhadap Harga Rencana Anggaran Biaya sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen).
WALIKOTA TASIKMALAYA,
Ttd.
H. SYARIF HIDAYAT NO.
JENIS PRASARANA BANGUNAN GEDUNG BANGUNAN SATUAN HARGA SATUAN (TARIF) RETRIBUSI 1 2 3 4 5
1. Konstruksi Pembatas/Penahan/Pengaman a) Pagar per m¹ Rp. 13.700,00 b) Turap Batas Kavling/Persil per m¹ Rp. 4.300,00
2. Konstruksi Penanda Masuk Lokasi a) Gapura per m¹ atau unit standar Rp. 31.300,00 b) Gerbang per m¹ atau unit standar Rp. 8.800,00
3. Konstruksi Perkerasan a) Jalan per m² Rp. 1.800,00 b) Lapangan Upacara per m² Rp. 1.400,00 c) Lapangan Olahraga Terbuka per m² Rp. 800,00
4. Konstruksi Penghubung a) Jembatan per m² atau unit standar Rp. 89.600,00 b) Box Culvert per m² atau unit standar Rp. 67.200,00
5. Konstruksi Kolam/Reservoir Bawah Tanah a) Kolam Renang per m² Rp. 66.500,00 b) Kolam Pengolahan Air per m² Rp. 55.700,00 c) Reservoir di Bawah Tanah per m² Rp. 66.500,00
6. Konstruksi Menara a) Menara Antena per unit standar dan pertambahannya Rp. 87.600,00 b) Menara Reservoir per unit standar dan pertambahannya Rp. 39.100,00 c) Cerobong per unit standar dan pertambahannya Rp. 33.800,00
7. Konstruksi Monumen Tugu per unit standar dan pertambahannya Rp. 15.300,00
8. Konstruksi Reklame/Papan Nama a) Billboard per unit standar dan pertambahannya Rp. 21.000,00 b) Papan Nama (Berdiri Sendiri atau Berupa Tembok Pagar) per unit standar dan pertambahannya Rp. 22.400,00
LAMPIRAN IV PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ADMINISTRASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
NO.
STRUKTUR TARIF RETRIBUSI 1 2 3
1. Pemutakhiran data atas permohonan pemilik bangunan.
Rp. 250.000,00
WALIKOTA TASIKMALAYA,
Ttd.
H. SYARIF HIDAYAT
LAMPIRAN V PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
TARIF RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
NO.
LUAS RUANG USAHA TARIF RETRIBUSI (per m²) 1 2 3
1. Luas sampai dengan 100 m² Rp. 750,00
2. Luas selebihnya Rp. 375,00
WALIKOTA TASIKMALAYA,
Ttd.
H. SYARIF HIDAYAT
LAMPIRAN VI PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI IZIN TRAYEK
NO.
STRUKTUR TARIF RETRIBUSI KETERANGAN 1 2 3 4
1. Izin Prinsip Trayek Angkutan Umum Rp. 100.000,00 per kendaraan
2. Keputusan Izin Trayek:
a) Mobil Penumpang (kurang dari atau sama dengan 8 tempat duduk) b) Mobil Bus Kecil (9 sampai dengan 15 tempat duduk) c) Mobil Bus Sedang (16 sampai dengan 25 tempat duduk) d) Mobil Bus Besar (26 tempat duduk atau lebih)
Rp. 100.000,00 Rp. 150.000,00 Rp. 200.000,00 Rp. 250.000,00
per 5 (lima) tahun per 5 (lima) tahun per 5 (lima) tahun per 5 (lima) tahun
3. Registrasi Izin Trayek/Kartu Pengawasan:
a) Mobil Penumpang (kurang dari atau sama dengan 8 tempat duduk) b) Mobil Bus Kecil (9 sampai dengan 15 tempat duduk) c) Mobil Bus Sedang (16 sampai dengan 25 tempat duduk) d) Mobil Bus Besar (26 tempat duduk atau lebih)
Rp. 50.000,00 Rp. 75.000,00 Rp. 100.000,00 Rp. 150.000,00
per tahun per tahun per tahun per tahun
4. Izin Insidentil Rp. 25.000,00 per kendaraan
WALIKOTA TASIKMALAYA,
Ttd.
H. SYARIF HIDAYAT