Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYANOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk NJOP sampai dengan Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,080% (nol koma nol delapan puluh persen) per tahun. (2) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk NJOP lebih dari Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,100% (nol koma seratus persen) per tahun. (3) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk NJOP lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,120% (nol koma seratus dua puluh persen) per tahun. (4) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk NJOP lebih dari Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,150% (nol koma seratus lima puluh persen) per tahun. (5) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk NJOP lebih dari Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,210% (nol koma dua ratus sepuluh persen) per tahun. 3. Ketentuan Pasal 67 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction