Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYANOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. (2) Termasuk dalam pengertian bangunan adalah: a. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; b. jalan tol; c. kolam renang; d. pagar mewah; e. tempat olahraga; f. galangan kapal, dermaga; g. taman mewah; h. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan i. menara. (3) Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah objek Pajak yang : a. digunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan; b. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; c. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu; d. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan dan dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; e. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan f. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. (4) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. (5) Dalam hal wajib pajak mempunyai beberapa objek pajak, maka yang diberikan pengurangan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak hanya 1 (satu) objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak dapat digabungkan dengan objek pajak lainnya. 2. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction