Correct Article 54
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYANOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
(2) Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
a. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
b. jalan tol;
c. kolam renang;
d. pagar mewah;
e. tempat olahraga;
f. galangan kapal, dermaga;
g. taman mewah;
h. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
i. menara.
(3) Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah objek Pajak yang :
a. digunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
b. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
c. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu;
d. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan dan dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
e. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
f. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(5) Dalam hal wajib pajak mempunyai beberapa objek pajak, maka yang diberikan pengurangan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak hanya 1 (satu) objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak dapat digabungkan dengan objek pajak lainnya.
2. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
