Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam alat kelengkapan lain selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
(2) Tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:
a. ketua, diberikan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);
c. sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan
d. anggota, sebesar 3% (tiga persen);
dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
Your Correction
