Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas dan telepon.
(3) Besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
