Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rumah Negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, serta tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Your Correction