Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Tunjangan Jabatan Ketua DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi Ketua DPRD. (3) Tunjangan Jabatan Wakil Ketua DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi Wakil Ketua DPRD. (4) Tunjangan Jabatan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi Anggota DPRD.
Your Correction