Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c diberikan sesuai dengan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction