Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan beras bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction