Correct Article 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 50 Seri E), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2007 Nomor 73), sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
