Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota dalam melaksanakan pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Your Correction
