Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta memuat elemen data penduduk, yang meliputi : a. NIK; b. nama; c. tempat tanggal lahir; d. jenis kelamin, yaitu laki-laki atau perempuan; e. agama; f. status perkawinan; g. golongan darah; h. alamat; i. pekerjaan; j. kewarganegaraan; k. pas foto; l. tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el; dan m. tanda tangan pemilik KTP-el. (2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. (3) Pemerintah Daerah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Untuk menyelenggarakan semua pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada dan digunakan untuk pelayanan publik paling lambat 1 tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (5) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan, tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan dan penulisan KTP-el nya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersimpan cip yang memuat rekaman elektronik data perseorangan. (7) Masa berlaku KTP-el : a. seumur hidup bagi WNI; dan b. disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing. (8) Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada OPD untuk dilakukan perubahan atau penggantian. (9) Dalam hal KTP-el rusak, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada OPD melalui Lurah paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak. (10) Dalam hal KTP-el hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada OPD melalui Lurah paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat laporan kehilangan dari Kepolisian setempat. 25. Diantara Paragraf 4 dan Paragraf 5 Bagian Kedua BAB VII disispkan 1 (satu) Paragraf, yakni Paragraf 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut : Paragraf 4A Kartu Identitas Anak 26. Diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 77A, Pasal 77B, Pasal 77C dan Pasal 77D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction