Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua. (2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan, tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan dan penulisannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Nomor KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga. (4) KK diterbitkan dan diberikan oleh OPD kepada Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap. (5) KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP-el. 23. Ketentuan Pasal 76 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction