Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan penerbitan dan/atau penandatanganan dokumen kependudukan : a. Kepala OPD : 1. biodata penduduk; 2. KK; 3. KTP-el; 4. KIA; 5. surat keterangan pindah penduduk WNI antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 6. surat keterangan pindah datang penduduk WNI antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 7. surat keterangan pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 8. surat keterangan pindah ke luar negeri; 9. surat keterangan datang dari luar negeri; 10. surat keterangan tempat tinggal untuk orang asing tinggal terbatas; 11. surat keterangan kelahiran untuk orang asing; 12. surat keterangan lahir mati untuk orang asing; 13. surat keterangan kematian untuk orang asing; 14. surat keterangan pembatalan perkawinan; 15. surat keterangan pembatalan perceraian; 16. surat keterangan pengganti tanda identitas. b. Camat atas nama Kepala OPD : 1. surat keterangan pindah penduduk WNI antar Kecamatan dalam satu Daerah; 2. surat keterangan pindah datang penduduk WNI antar Kecamatan dalam satu Daerah; c. Lurah atas nama Kepala OPD : 1. surat keterangan pindah datang penduduk WNI dalam satu Kelurahan; 2. surat keterangan pindah datang penduduk WNI antar Kelurahan dalam satu Kecamatan; 3. surat keterangan kelahiran untuk WNI; 4. surat keterangan lahir mati untuk WNI dan 5. surat keterangan kematian untuk WNI; 21. Diantara huruf a dan huruf b ayat (1) Pasal 68 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf a1, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction