Correct Article 67
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN
Current Text
Kewenangan penerbitan dan/atau penandatanganan dokumen kependudukan :
a. Kepala OPD :
1. biodata penduduk;
2. KK;
3. KTP-el;
4. KIA;
5. surat keterangan pindah penduduk WNI antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
6. surat keterangan pindah datang penduduk WNI antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
7. surat keterangan pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
8. surat keterangan pindah ke luar negeri;
9. surat keterangan datang dari luar negeri;
10. surat keterangan tempat tinggal untuk orang asing tinggal terbatas;
11. surat keterangan kelahiran untuk orang asing;
12. surat keterangan lahir mati untuk orang asing;
13. surat keterangan kematian untuk orang asing;
14. surat keterangan pembatalan perkawinan;
15. surat keterangan pembatalan perceraian;
16. surat keterangan pengganti tanda identitas.
b. Camat atas nama Kepala OPD :
1. surat keterangan pindah penduduk WNI antar Kecamatan dalam satu Daerah;
2. surat keterangan pindah datang penduduk WNI antar Kecamatan dalam satu Daerah;
c. Lurah atas nama Kepala OPD :
1. surat keterangan pindah datang penduduk WNI dalam satu Kelurahan;
2. surat keterangan pindah datang penduduk WNI antar Kelurahan dalam satu Kecamatan;
3. surat keterangan kelahiran untuk WNI;
4. surat keterangan lahir mati untuk WNI dan
5. surat keterangan kematian untuk WNI;
21. Diantara huruf a dan huruf b ayat (1) Pasal 68 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf a1, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
