Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen kependudukan meliputi : a. Biodata penduduk; b. KK; c. KTP-el; c1. KIA; d. Surat keterangan kependudukan; dan e. Akta Pencatatan Sipil. (2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi : a. surat keterangan pindah; b. surat keterangan pindah datang; c. surat keterangan pindah ke luar negeri; d. surat keterangan datang dari luar negeri; e. surat keterangan tempat tinggal; f. surat keterangan kelahiran; g. surat keterangan lahir mati; h. surat keterangan pembatalan perkawinan; i. surat keterangan pembatalan perceraian; j. surat keterangan kematian; k. surat keterangan pengangkatan anak; l. surat keterangan pelepasan kewarganegaraan INDONESIA; m. surat keterangan pengganti tanda identitas; dan n. surat keterangan pencatatan sipil. 20. Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction