Correct Article 65
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) yang digunakan untuk semua keperluan merupakan Data Kependudukan yang bersumber dari Kementerian
yang bertanggung jawab dalam urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
(2) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan antara lain untuk :
a. pelayanan publik;
b. perencanaan pembangunan;
c. alokasi anggaran;
d. pembangunan demokrasi; dan
e. penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
(3) Pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin dari Wali Kota.
(4) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang membutuhkan data kependudukan wajib memanfaatkan data kependudukan yang diselenggarakan oleh OPD.
19. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c diubah, dan diantara huruf c dan huruf d ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf c1, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
