Correct Article 64
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan/atau data agregat penduduk.
(2) Data perseorangan meliputi :
a. nomor KK;
b. NIK;
c. nama Lengkap;
d. jenis kelamin;
e. tempat lahir;
f. tanggal /bulan /tahun lahir;
g. golongan darah;
h. agama /kepercayaan;
i. status perkawinan;
j. status hubungan dalam keluarga;
k. cacat fisik dan/atau cacat mental;
l. pendidikan terakhir;
m. jenis pekerjaan;
n. NIK ibu kandung;
o. nama ibu kandung;
p. NIK ayah;
q. nama ayah;
r. alamat sebelumnya;
s. alamat sekarang;
t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
w. nomor akta perkawinan/buku nikah;
x. tanggal perkawinan;
y. kepemilikan akta perceraian;
z. nomor akta perceraian/surat cerai;
aa. tanggal perceraian;
bb. sidik jari;
cc. iris mata;
dd. tanda tangan; dan ee. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
(3) Bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan, tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan dan penulisannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Data Agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.
18. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan menambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
