Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan/atau data agregat penduduk. (2) Data perseorangan meliputi : a. nomor KK; b. NIK; c. nama Lengkap; d. jenis kelamin; e. tempat lahir; f. tanggal /bulan /tahun lahir; g. golongan darah; h. agama /kepercayaan; i. status perkawinan; j. status hubungan dalam keluarga; k. cacat fisik dan/atau cacat mental; l. pendidikan terakhir; m. jenis pekerjaan; n. NIK ibu kandung; o. nama ibu kandung; p. NIK ayah; q. nama ayah; r. alamat sebelumnya; s. alamat sekarang; t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir; u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; w. nomor akta perkawinan/buku nikah; x. tanggal perkawinan; y. kepemilikan akta perceraian; z. nomor akta perceraian/surat cerai; aa. tanggal perceraian; bb. sidik jari; cc. iris mata; dd. tanda tangan; dan ee. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. (3) Bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan, tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan dan penulisannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Data Agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif. 18. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan menambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction