Correct Article 55
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh Ketua RT didomisili penduduk kepada OPD paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
(1a) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ketua RT secara berjenjang kepada Ketua RW, Kelurahan dan Kecamatan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian.
(3) Pencatatan Kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
(4) Dihapus.
(5) Dalam hal terdapat ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dilakukan setelah mendapat penetapan pengadilan.
(6) Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Pejabat Pencatatan Sipil melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
(7) Dihapus.
17. Ketentuan Pasal 64 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
