Correct Article 54
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Setiap pengesahan anak yang terjadi wajib dilaporkan oleh orang tua kepada OPD paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang
bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
(2) Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.
16. Ketentuan Pasal 55 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta ayat (4) dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
