Correct Article 41
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala OPD.
(2) Dihapus.
14. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
