Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36A

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penduduk WNI yang bertamu atau tinggal sementara lebih dari 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sampai dengan paling lama 14 (empat belas) hari, wajib melaporkan diri kepada Ketua RT dan/atau Ketua RW setempat dan kepada yang bersangkutan diberikan surat keterangan telah melapor (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi orang yang menginap di Hotel atau sejenisnya. (3) Ketua RT dan/atau Ketua RW meminta penjelasan kepada Penduduk WNI yang bertamu atau tinggal sementara lebih dari 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sampai dengan paling lama 14 (empat belas) hari yang tidak melaporkan diri kepada Ketua RT dan/atau Ketua RW setempat. 12. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction