Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penduduk WNI yang pindah ke dalam Daerah, wajib melapor ke OPD dengan menyertakan surat Keterangan Pindah dari daerah asal dan KTP–el paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ditandatangani Surat Keterangan Pindah di Daerah asal. (2) Berdasarkan Surat Keterangan Pindah dari daerah asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OPD menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang. (3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el bagi penduduk yang bersangkutan. (4) Penduduk WNI yang pindah ke luar Daerah wajib melaporkan kepada OPD untuk mendapatkan surat keterangan pindah. (5) Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bertempat tinggalnya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun. 9. Paragraf 11 Bagian Kedua BAB V diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction