Correct Article 30
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Pembelaan dan konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dilaksanakan dengan:
a. melakukan investigasi sosial;
b. memberikan informasi, nasihat, dan pertimbangan hukum;
c. memfasilitasi tersedianya saksi;
d. memfasilitasi terjadinya mediasi hukum;
e. memfasilitasi tersedianya jasa bantuan hukum; dan/atau
f. memberikan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Your Correction
