Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembelaan dan konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dilaksanakan dengan: a. melakukan investigasi sosial; b. memberikan informasi, nasihat, dan pertimbangan hukum; c. memfasilitasi tersedianya saksi; d. memfasilitasi terjadinya mediasi hukum; e. memfasilitasi tersedianya jasa bantuan hukum; dan/atau f. memberikan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Your Correction