Correct Article 28
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Penyadaran hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dilaksanakan dengan kegiatan:
a. penyuluhan;
b. pemberian informasi; dan/atau
c. diseminasi.
(2) Pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2), dilaksanakan dengan kegiatan:
a. pendampingan;
b. bimbingan; dan/atau
c. mewakili kepentingan masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
(3) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dilaksanakan dengan kegiatan:
a. pemberian pelayanan khusus; dan/atau
b. pemulihan hak yang dilanggar.
Your Correction
