Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan kegiatan: a. menyediakan dukungan sarana dan prasarana; b. melakukan supervisi dan evaluasi; c. melakukan pengembangan sistem; d. memberikan bimbingan dan pengembangan sumber daya manusia; dan/atau e. mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan kelembagaan.
Your Correction