Correct Article 26
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan kegiatan:
a. menyediakan dukungan sarana dan prasarana;
b. melakukan supervisi dan evaluasi;
c. melakukan pengembangan sistem;
d. memberikan bimbingan dan pengembangan sumber daya manusia; dan/atau
e. mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan kelembagaan.
Your Correction
