Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan kegiatan: a. melakukan rujukan; b. mengadakan jejaring kemitraan; c. menyediakan fasilitas; dan/atau d. menyediakan informasi.
Your Correction