Correct Article 25
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan kegiatan:
a. melakukan rujukan;
b. mengadakan jejaring kemitraan;
c. menyediakan fasilitas; dan/atau
d. menyediakan informasi.
Your Correction
