Correct Article 24
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, dapat berupa:
a. pangan, sandang dan papan;
b. pelayanan kesehatan;
c. penyediaan tempat penampungan sementara;
d. pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan;
e. uang tunai;
f. keringanan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan kepemilikan;
g. penyediaan kebutuhan pokok murah;
h. penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi yang sehat; dan/atau
i. penyediaan pemakaman.
Your Correction
