Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, dapat berupa: a. pangan, sandang dan papan; b. pelayanan kesehatan; c. penyediaan tempat penampungan sementara; d. pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan; e. uang tunai; f. keringanan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan kepemilikan; g. penyediaan kebutuhan pokok murah; h. penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi yang sehat; dan/atau i. penyediaan pemakaman.
Your Correction