Correct Article 23
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dimaksudkan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk:
a. bantuan langsung;
b. penyediaan aksesibilitas; dan/atau
c. penguatan kelembagaan.
(3) Bantuan sosial yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada saat terjadi guncangan dan kerentanan sosial secara tidak terduga sampai keadaan stabil.
(4) Dalam hal terjadi guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana, bantuan sosial yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana atau instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah bantuan sementara dinyatakan selesai.
(6) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan sampai terpenuhinya kebutuhan dasar minimal secara wajar.
(7) Pemberian bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction
