Correct Article 22
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Perlindungan Sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(2) Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tanpa terduga sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam.
(3) Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. bantuan hukum.
Your Correction
