Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan sosial bagi Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk : a. asesmen; b. pemberian motivasi; c. penguatan kelembagaan; d. kemitraan; e. penggalangan dana; dan f. pemberian stimulan.
Your Correction