Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk : a. memberdayakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri; b. meningkatkan peran serta perseorangan dan/ atau lembaga sebagai potensi dan sumber daya dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. (2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. peningkatan kemauan dan kemampuan; b. penggalian potensi dan sumber daya; c. penggalian nilai-nilai dasar; d. pemberian akses; e. pemberian bantuan; dan f. pengembangan jaringan.
Your Correction