Correct Article 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) ditujukan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya kepada orang lain yang diberikan dalam bentuk pelayanan sosial dan dapat bersifat sementara atau berkelanjutan.
(2) Asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditujukan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang menyandang beberapa kategori masalah sosial yang diberikan dalam bentuk bantuan iuran oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Bantuan langsung dan asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan Daerah.
(4) Bentuk, persyaratan dan tata cara pemberian bantuan langsung dan asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
