Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif dan koersif, baik dalam keluarga, masyarakat atau Lembaga Kesejahteraan Sosial. (2) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ajakan, anjuran, dan bujukan dengan maksud untuk meyakinkan seseorang agar bersedia direhabilitasi sosial. (3) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara motivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dorongan, pemberian semangat, pujian, dan/atau penghargaan agar seseorang tergerak secara sadar untuk direhabilitasi sosial. (4) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara koersif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan pemaksaan terhadap seseorang dalam proses Rehabilitasi Sosial. (5) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk : a. motivasi dan asesmen psikososial; b. perawatan pengasuhan; c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; d. bimbingan mental spiritual; e. bimbingan fisik; f. bimbingan sosial, konseling, dan terapi psikososial; g. bantuan dan asistensi sosial; h. bimbingan resosialisasi; i. bimbingan lanjut; dan/atau j. rujukan.
Your Correction