Correct Article 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, merupakan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2) Pemulihan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk mengembalikan keberfungsian secara fisik, mental, dan sosial serta memberikan dan meningkatkan keterampilan.
Your Correction
