Correct Article 43
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, mempunyai tugas :
a. mengoordinasikan organisasi/lembaga sosial;
b. mengembangkan model Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
c. menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
d. melakukan advokasi sosial;
e. melakukan advokasi anggaran terhadap organisasi / lembaga sosial; dan
f. membina organisasi/ lembaga sosial.
Your Correction
