Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peran masyarakat dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dilaksanakan melalui koordinasi antar lembaga/organisasi sosial. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan membentuk lembaga koordinasi kesejahteraan sosial yang bersifat terbuka, independen dan mandiri. (3) Pemerintah Daerah memfasilitasi terbentuknya lembaga koordinasi kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction