Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, dilakukan akreditasi kepada Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction