Correct Article 38
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, dilakukan akreditasi kepada Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
