Correct Article 37
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial skala Daerah wajib mendaftarkan lembaganya kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dengan cara yang mudah dan tanpa biaya.
(2) Pendaftaran Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial penyelenggara Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial skala Daerah dilakukan oleh pengurus lembaga yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan kepada Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dengan melampirkan dokumen:
a. akta pendirian yang mencantumkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. pengesahan dari instansi yang berwenang bagi lembaga yang berbadan hukum;
c. surat keterangan domisili; dan
d. nomor pokok wajib pajak.
Your Correction
