Correct Article 35
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
