Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction